Salin Artikel

Komisi Kejaksaan Harap Penyelesaian Kasus Lewat “Restorative Justice” Dapat Ditingkatkan

"Tentu saja ke depan penyelesaian perkara lewat restorative justice ini perlu ditingkatkan lagi sebagai upaya mengembangkan alternatif pemidanaan modern dan juga untuk menyelesaikan over capacity Lembaga Pemasyarakatan yang sudah darurat," ujar Barita kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Ia pun menjelaskan bahwa langkah restorative justice merupakan tindakan diskresi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan suatu perkara.

Dalam konteks ini, apabila Jaksa menilai bahwa suatu perkara tidak layak untuk naik ke pengadilan maka dapat diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Hal ini sejalan dengan asas dominus litis yang hanya dimiliki oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan,” ucap dia.

Menurut Barita, substansi utama dalam penerapan restorative justice adalah keadilan bagi korban dalam perkara hukum.

Ia menegaskan, hak korban, perlindungan hukum kepada korban, serta kesediaan korban untuk memaafkan dan berdamai dengan pelaku harus termuat dalam proses restorative justice itu.

“Jadi yang diutamakan adalah perspektif korban, ini tidak boleh bias menjadi dibalik misalnya seolah-olah karena kasihan pelaku yang mencuri untuk membayar uang sekolah anaknya jadi dihentikan perkaranya, tidak demikian,” imbuhnya.

Selain itu, ia mengatakan, penyelesaian atau penghentian penuntutan dengan pendekatan restorative justice juga merupakan upaya menghadirkan hukum untuk memulihkan keadaan dan situasi sosial masyarakat serta tatanan sosial pada proporsi yang ideal sesuai dengan nilai luhur budaya masyarakat yang Pancasilais, gotong royong.

Selain itu pendekatan tersebut harus menghadirkan ruang yang cukup bagi terpeliharanya kearifan lokal masyarakat Indonesia.

Selanjutnya, pendekatan restorative justice juga dimaksudkan untuk memberikan akses keadilan dan kebenaran bagi masyarakat kecil.

“Dan sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” tambah dia.

Ia menambahkan, sejak penyelesaian melalui restorative justice dilaksanakan tahun 2020, sudah ada ratusan perkara sederhana, perkara ringan, sengketa dalam keluarga yang diselesaikan Kejaksaan.

Ia menilai ini menjadi wujud kehadiran negara dalam penegakan hukum yang juga memuat fungsi-fungsi pemulihan, rehabilitasi, dan menjaga tatanan masyarakat yang adil dan beradab.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah menyatakan bahwa jaksa adalah pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu bentuk diskresi penuntutan oleh penuntut umum. Ia pun berharap kejaksaan dikenal publik sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan keadilan restoratif.

"Saya ingin Kejaksaan di kenal melekat di mata masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan penegak keadilan restoratif. Kejaksaan harus mampu menegakan hukum yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat," ucap dia, 2 September 2021.

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, Kejaksaan telah menghentikan lebih dari 823 penuntutan perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif sejak tahun 2020.

Fadil mengakui, jumlah tersebut tidak sebanding dengan perkara pidana yang ada karena penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan secara sangat selektif.

"Semenjak diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, lebih dari 823 tindak pidana umum telah diselesaikan oleh kejaksaan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Fadil dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (23/3/2022).

Ia menyebutkan, dalam menghentikan penuntutan perkara, pihaknya melakukan gelar perkara yang dipimpin langusung olehnya setiap hari.

Fadil pun mengeklaim, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif mendapat respons yang sangat positif dari masyarakat.

"Terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Fadil.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/15/11000721/komisi-kejaksaan-harap-penyelesaian-kasus-lewat-restorative-justice-dapat

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke