Salin Artikel

Lili Pintauli Disidang Etik Terkait Tiket MotoGP atau Tidak, Dewas Akan Tentukan

Hal itu disampaikan Albertina setelah Dewas KPK menerima keterangan tertulis berisi tambahan informasi dari oleh Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

"Sampai saat ini sudah dianggap cukup, kecuali kalau ada perintah lain dari Dewas kepada tim," ujar Albertina, melalui keterangan tertulis, Kamis, (9/6/2022).

Dengan kecukupan bahan keterangan itu, ujar Albertina, tim yang mendalami laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli bakal melaporkan hasil klarifikasi dari pihak-pihak yang dimintai keterangan tersebut kepada Dewas.

Selanjutnya, kata dia, Dewas KPK bakal melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu bakal dilanjutkan ke sidang etik atau tidak.

"Tim akan membuat laporan hasil klarifikasi yang akan disampaikan kepada Dewas, dan Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan yang menentukan akan dilanjutkan ke sidang etik atau tidak," ucap Albertina.

Dalam penanganan dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK memeriksa Lili Pintauli, Senin (30/5/2022) siang.

Menurut Albertina, Dewas banyak mempertanyakan terkait dugaan adanya penerimaan fasilitas menonton balap motor di Mandalika pada Maret 2022 itu.

Akan tetapi, mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang itu enggan menjelaskan secara rinci mengenai apa saja yang ditanyakan oleh Dewas.

"Cukup banyak yang ditanyakan, untuk jelasnya konfirmasi saja kepada yang bersangkutan, tentu akan lebih jelas dan tepat," kata Albertina, Senin.

Adapun Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam mengusut dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah melakukan permintaan keterangan terhadap Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati, Rabu (27/4/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/09/10091941/lili-pintauli-disidang-etik-terkait-tiket-motogp-atau-tidak-dewas-akan

Terkini Lainnya

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke