Salin Artikel

Jumlah Partai Politik Peserta Pemilu dari Masa ke Masa

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia tercatat sudah 12 kali menggelar pemilihan umum (pemilu).

Menggelar pemilihan umum adalah mekanisme yang dilakukan untuk melakukan pergantian atau suksesi pemerintahan di legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah) serta eksekutif (presiden dan wakil presiden).

Mekanisme pemilu dilakukan oleh negara yang menganut demokrasi. Hal itu menjadi perwujudan partisipasi masyarakat melalui pemungutan suara untuk menentukan siapa yang akan duduk di pemerintahan.

Berikut ini akan dipaparkan jumlah partai politik peserta pemilu di Indonesia dari masa ke masa.

1. Pemilu 1955

Sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia baru bisa menggelar pemilu yang pertama pada 1955. Hal itu disebabkan oleh belum adanya undang-undang dasar, serta gejolak dalam keamanan karena masih menghadapi Belanda yang melakukan dua kali aksi agresi militer.

Pemilu 1955 diikuti oleh lebih 30-an partai politik dengan beragam ideologi dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perseorangan.

Partai politik yang mengikuti Pemilu 1955 antara lain Partai Nasional Indonesia (PNI), Masyumi, Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Katolik, Partai Sosialis Indonesia (PSI), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Partai Rakyat Nasional (PRN), Partai Buruh, Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS), Partai Rakyat Indonesia (PRI), Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki), Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro, Grinda, Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai), Persatuan Daya (PD), PIR Hazairin, Partai Politik Tarikat Islam (PPTI), Angkatan Kemenangan Umat Islam (AKUI), Persatuan Rakyat Desa (PRD), Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM), Angkatan Comunis Muda (Acoma), dan lainnya.

2. Pemilu 1971

Pemilihan umum 1971 dilakukan setelah Presiden Soekarno dan rezim pemerintahan Orde Lama berakhir karena mandatnya dicabut oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada 11 Oktober 1967.

Pemerintahan Soekarni lantas digantikan oleh Presiden Soeharto. Sejak saat itu masa pemerintahan rezim Orde Baru dimulai.

Pemilu itu berlangsung pada Pemilu 5 Juli 1971 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ada 10 partai politik dan 1 organisasi masyarakat yang menjadi peserta Pemilu 1971. Mereka adalah NU, Parmusi, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, PNI, serta Golkar.

Dalam pemilu 1971 Golkar dinyatakan sebagai pemilik suara mayoritas diikuti NU, PNI, dan Parmusi. Pemilu ini kemudian diikuti oleh Sidang Umum MPR pada bulan Maret tahun 1973 yang melantik Soeharto dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pemilu 1977

Pemilu ketiga berlangsung pada 2 Mei 1977. Pemungutan suara dilaksanakan serentak.

Pada pemilu 1971 diikuti dua partai yang merupakan hasil fusi atau peleburan partai politik dan satu ormas, yaitu:

  1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi dari NU, Parmusi, Perti, dan PSII.
  2. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan fusi dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba.
  3. Golongan Karya (Golkar)

Dalam pemilu ini Golkar menjadi pemenang dengan jumlah suara mayoritas disusul PPP dan PDI. Pemilu ini kemudian diikuti oleh Sidang Umum MPR yang melantik kembali Soeharto yang didampingi H. Adam Malik Batubara menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

4. Pemilu 1982, 1989, 1992, dan 1997

Pemilu pada 1982, 1989, 1992, dan 1997 diikuti oleh 3 partai politik.

Pemilihan umum dilakukan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sementara Presiden dan Wakil Presiden ditentukan dari hasil Sidang Umum MPR.

Peserta pemilu 1982, 1989, 1992, dan 1997 sama yaitu Golkar, PPP dan PDI. Dalam 4 pemilu itu Golkar selalu memenangkan suara terbanyak.

Dalam Sidang Umum MPR, Soeharto juga terus kembali terpilih menjadi Presiden dan membuatnya terus menjabat selama 32 tahun. Yang berganti hanya posisi wakil presiden mulai dari Umar Wirahadikusumah, Sudharmono, Try Sutrisno, hingga terakhir Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie.

5. Pemilu 1999

Pemerintahan Presiden Soeharto berakhir pada 21 Mei 1998 akibat tekanan krisis ekonomi dan gelombang demonstrasi menuntut reformasi.

Salah satu tuntutan reformasi adalah mempercepat pemilu dari yang semula dijadwalkan pada 2002 tetapi dimajukan pada 1999.

Pemilu yang berlangsung pada 7 Juni 1999 menjadi sejarah pemilu pertama di masa reformasi. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, pada pemilu 1999 ada 48 partai yang menjadi peserta dari berbagai warna politik.

Partai peserta Pemilu 1999 adalah: Partai Indonesia Baru, Partai Kristen Nasional Indonesia, Partai Nasional Indonesia Supeni, Partai Aliansi Demokrat Indonesia, Partai Kebangkitan Muslim Indonesia, Partai Umat Islam, Partai Kebangkitan Umat, Partai Masyumi Baru, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Syarikat Islam Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Abul Yatama, Partai Kebangsaan Merdeka, Partai Demokrasi Kasih Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Rakyat Demokratik, Partai Syarikat Islam Indonesia 1905, Partai Katolik Demokrat, Partai Pilihan Rakyat, Partai Rakyat Indonesia, Partai Politik Islam Indonesia Masyumi, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Pekerja, Partai Keadilan, Partai Nahdlatul Umat, Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Republik, Partai Islam Demokrat, Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen, Partai Musyawarah Rakyat Banyak, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Uni Demokrasi Indonesia, Partai Buruh Nasional, Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong, Partai Daulat Rakyat, Partai Cinta Damai, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia, Partai Nasional Bangsa Indonesia, Partai Bhineka Tunggal Ika Indonesia, Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia, Partai Nasional Demokrat, Partai Ummat Muslimin Indonesia, Partai Pekerja Indonesia.

Dari 48 partai peserta pemilu 1999, hanya 21 partai yang mendapatkan kursi di DPR dan PDI-P keluar sebagai pemenang mayoritas suara.

Kemudian dari hasil Sidang Umum MPR, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang terpilihi.

Pasangan Abdurrahman Wahid - Megawati Soekarnoputri kemudian digantikan oleh pasangan Megawati Soekarnoputri - Hamzah Haz dari Sidang Istimewa MPR RI, 23 Juli 2001.

6. Pemilu 2004

Pada pemilu 2004 kembali tercatat sejarah baru di mana Presiden dan Wakil Presiden bisa dipilih langsung oleh rakyat. Sistem baru ini berlangsung dengan dibentuknya penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pelaksanaannya adalah Pemilu DPR, DPD dan DPRD pada 5 April 2004, dilanjutkan dengan Pemilu Presiden 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II).

Pelaksanaan pemilu 2004 dilakukan bertahap dengan 24 partai politik sebagai peserta.

Dalam Pemilu 2004 juga mulai memberlakukan sistem electoral threshold (ambang batas pemilu) sebesar tiga persen perolehan suara Pemilu 1999.

Partai peserta Pemilu 2004 adalahi: PDI-P, PPP, PKB, Golkar, PAN, PBB, PKS, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Merdeka, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Bintang Reformasi, Partai Damai Sejahtera, Partai Patriot Pancasila, Partai Sarikat Indonesia, Partai Persatuan Daerah, Partai Pelopor.

Hasil pemilu 2004 menyatakan Golkar keluar menjadi pemenang, sementara Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

7. Pemilu 2009

Pemilu 2009 dilakukan dengan metode yang sama dari 2004 dengan beberapa penyesuaian. Salah satunya adalah penggantian ketentuan electoral threshold pada pemilu sebelumnya dengan parliamentary threshold sebesar 2,5 persen.

Pelaksanaannya adalah Pemilu DPR, DPD dan DPRD pada 9 April 2009, dilanjutkan dengan Pemilu Presiden pada 8 Juli 2009. Pemilu ini diikuti 38 partai dengan hanya 9 partai yang lolos parliamentary threshold yaitu Demokrat, Golkar, PDI-P, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura.

Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih pada saat itu adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono.

8. Pemilu 2014

Pemilu 2014 tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya dengan pelaksanaan Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Pemungutan suara digelar pada 9 April 2014 (dalam negeri) dan 30 Maret sampai 6 April 2014 (luar negeri).

Sementara Pemilu Presiden dilaksanakan satu putaran pada 9 Juli 2014.

Pemilu 2014 diikuti oleh 12 partai yakni PDI-P, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, PAN, PKS, Gerindra, Hanura, Nasdem, PBB, dan PKPI.

Dari 12 partai itu, hanya 10 partai yang memenuhi parliamentary threshold sebesar 3,5 persen perolehan suara yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, PKS, Nasdem, PPP, dan Hanura.

Joko Widodo dan Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden 2014.

9. Pemilu 2019

Pemungutan suara pemilihan umum digelar pada 17 April 2019 diikuti oleh 14 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal Aceh.

Sembilan partai dinyatakan lolos ke Senayan yaitu PDI-P, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, PAN, dan PPP.

Ada 7 partai meraih suara di bawah ambang batas parlemen, yaitu Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, PKPI, dan Garuda. Joko Widodo dan Ma’ruf Amin terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/19/15114501/jumlah-partai-politik-peserta-pemilu-dari-masa-ke-masa

Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke