JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia Salabi menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki dasar hukum yang kuat dan berwenang untuk menentukan jadwal pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Amalia menjelaskan, terdapat tiga dasar kerangka hukum kemandirian KPU untuk menentukan atau membuat peraturan KPU (PKPU), termasuk jadwal pencoblosan Pemilu.
"Ada tiga dasar hukum yang menegaskan bahwa KPU berwenang untuk menetapkan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu," kata Amalia dalam diskusi publik secara virtual, Minggu (24/10/2021).
Pertama, kemandirian KPU dalam penyelenggaraan pemilu diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Adapun pasal itu berbunyi 'Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri'.
"Di Konstitusi, KPU dijamin untuk bisa bersikap mandiri," ucapnya.
Kemandirian KPU untuk menyelenggarakan Pemilu semakin dipertegas melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Amalia menjelaskan, pada Pasal 167 ayat (2) UU Pemilu disebutkan bahwa 'Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU'.
Kemudian, ayat (6) berbunyi 'Tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara'.
"Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 itu juga secara terang benderang dinyatakan oleh para pembuat UU bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu itu ditentukan oleh KPU dan dengan keputusan KPU," jelasnya.
Dasar hukum ketiga yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XIV/2016. Amalia menegaskan, putusan MK tersebut dengan jelas menyatakan bahwa Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah tidak mengikat untuk membuat peraturan KPU (PKPU).
Sebab, keputusan akhir terkait penyelenggaraan Pemilu tetap ada pada KPU. Sehingga DPR dan Pemerintah hanya dapat memberikan saran dan tidak menentukan keputusan KPU.
"Ini semakin menguatkan kemandirian KPU bahwa konsultasi kepada DPR dan Pemerintah dalam membuat PKPU itu tidak mengikat. Jadi, apa yang diusulkan oleh pemerintah atau anggota Komisi II DPR itu hanya usulan kepada KPU," ungkapnya.
Dari tiga dasar hukum tersebut, Amalia kembali mengingatkan bahwa KPU memiliki wewenang penuh terkait penentuan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024.
Ia menambahkan, KPU memiliki dasar hukum kuat untuk bisa menentukan hari pemungutan suara Pemilu 2024 dengan berbagai pertimbangan yang didasarkan aturan perundang-undangan.
Diketahui, hingga kini jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 belum diputuskan. Hal ini lantaran adanya perbedaan pendapat antara KPU, Komisi II DPR dan pemerintah terkait usulan jadwal pencoblosan.
Penyelenggara Pemilu yaitu KPU mengusulkan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 21 Februari.
Berbeda dengan KPU, pemerintah mengusulkan jadwal pemungutan suara pada 15 Mei 2024.
Adapun Komisi II DPR menunda rapat bersama pemerintah dan KPU yang sedianya akan memutuskan tanggal pencoblosan Pemilu 2024, pada 6 Oktober 2021.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, dengan penundaan rapat tersebut, maka keputusan soal hari pencoblosan Pemilu 2024 akan diambil setelah DPR menyelesaikan masa reses.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/24/16134091/perludem-tegaskan-kpu-berwenang-tetapkan-jadwal-pemilu-ini-3-aturannya