Salin Artikel

KPK Periksa Sekda Pemkab Probolinggo Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari, Senin (11/10/2021).

Salah satu saksi yang diperiksa yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyoni.

Soeparwiyoni diperiksa dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2021.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Selain Sekda, KPK juga memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Hudan Syarifuddin, Kadis Tenaga Kerja Doddy Nur Baskoro dan Kadis Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kab Probolinggo Sugeng Wiyanto.

Kemudian, Kadis Perikanan Dedy Isfandi, Sekretaris Dinas Perpustakaan Mariono dan Honorer pada Dinas PUPR Winata Leo Chandra.

KPK juga akan memeriksa pensiunan/anggota DPRD F Nasdem Sugito, perangkat Desa Hendro Purnomo, notaris Hapsoro Widyonondo Sigid dan pihak swasta, Pudjo Widjaksono.

Selain Puput, KPK juga menetapkan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR RI sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan suaminya, Hasan.

Lembaga Antirasuah itu pun telah memperpanjang masa penahanan Puput dan Hasan pada Senin (20/9/2021). Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari, terhitung sejak 20 September 2021 sampai dengan 29 Oktober 2021.

Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan suaminya, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Selain itu, KPK memperpanjang penahanan tiga tersangka lain, yaitu Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dan Sumarto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KPK juga memperpanjang penahanan selama untuk 40 hari ke depan terhadap 11 tersangka lain dalam kasus ini di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur terhitung sejak 24 September 2021 sampai dengan 2 November 2021.

Sebelas tersangka tersebut yaitu Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nurul Hadi.

Kemudian, dua tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur yakni Nurul Huda dan Hasan.

Empat tersangka lainnya ditahan empat rutan berbeda, Sugito di Rutan Salemba, Sahir di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, Samsuddin di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/11/11190781/kpk-periksa-sekda-pemkab-probolinggo-terkait-kasus-jual-beli-jabatan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke