Salin Artikel

KPK Eksekusi Eks Bupati Malang Rendra Kresna ke Lapas Surabaya

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksukusi itu dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor : 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Surabaya terpidana Rendra Kresna (Mantan Bupati Malang) untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).

Ali menjelaskan bahwa, eksekusi itu dilakukan setelah Rendra Kresna terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Surabaya tanggal 9 Mei 2019.

Selain di penjara 4 tahun, Rendra Kresna juga denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Rendra Kresna pun diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,75 miliar yang telah dibayarkan ke rekening KPK sebesar Rp2 miliar.

Ia masih punya kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,75 miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika dalam waktu tersebut tidak mampu membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Ali.

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/11/21350551/kpk-eksekusi-eks-bupati-malang-rendra-kresna-ke-lapas-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke