Salin Artikel

Polemik Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN, MAKI dkk Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun pasal yang dimohonkan untuk diuji yakni Pasal 69B Ayat 1 dan 69C yang mengatur tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Hendak mengajukan pengujian Pasal 69 Ayat 1 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar 1945," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan, Jumat (4/6/20321)

Selain MAKI, pihak lain yang tercantum dalam permohonan ini adalah Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Lembaga Kerukunan Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki).

Para pemohon menilai, pemberlakuan Pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 akan berpotensi menghilangkan pegawai KPK yang profesional, telah teruji memiliki integritas, dan pengabdian yang panjang dalam pemberantasan korupsi.

Sehingga hal tersebut akan merugikan Indonesia, masyarakat dan khususnya para pemohon.

Dalam berkas permohonan juga tercantum bahwa untuk kebaikan KPK dan pemohon semestinya seluruh pegawai KPK yang telah teruji tersebut tidak dapat diberhentikan kecuali melanggar hukum dan etika.

"Bahwa jika KPK diisi oleh orang-orang yang tetap memiliki profesional telah teruji memiliki integritas dan pengabdian yang panjang dalam pemberantasan korupsi atau setidak-tidaknya tidak cacat secara etis dan juga tidak dinyatakan bersalah melanggar kode etik KPK," tulis pemohon dalam berkas permohonan.

"Maka cita-cita pembentukan organisasi para pemohon akan tercapai, sehingga apabila terjadi pemecatan hanya berdasar tes wawasan kebangsaan maka jelas-jelas merupakan kerugian bagi para pemohon," lanjut tulisan tersebut.

Oleh karena itu, diperlukan pemaknaan yang lebih jelas serta tidak menimbulkan penafsiran yang berubah-ubah yang pada ujungnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan atas bunyi pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK.

Maka dari itu, para pemohon dalam provisi memerintahkan kepada pemerintah atau presiden dan pimpinan KPK untuk menghentikan proses alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN.

Sementara dalam pokok perkara, para pemohon meminta majelis hakim konstitusi untuk menyatakan Pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Serta menyatakan frasa ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai:

"Merugikan pegawai KPK dengan alasan apapun termasuk tidak dapat diberhentikan kecuali melanggar hukum berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan atau melanggar etika berat berdasarkan putusan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau majelis kehormatan Komisi Pemberantasan Korupsi".

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/04/19201001/polemik-peralihan-pegawai-kpk-jadi-asn-maki-dkk-ajukan-uji-materi-uu-kpk-ke

Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke