Salin Artikel

3 Penyidik Ditarik Polri, KPK Sebut Masa Tugasnya Sudah Selesai

Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V.KEP./2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Sumber Daya Manusia Brigjen Bariza Sulfi pada Senin (31/5/2021).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tiga perwira tinggi yang dimutasi dari KPK tersebut merupakan penyidik KPK yang telah selesai masa tugasnya.

KPK, lanjut dia, mengucapkan terima kasih atas pengabdian para anggota Polri tersebut selama bekerja di KPK.

"Informasi yang kami terima, ketiga penyidik dimaksud telah selesai masa tugasnya di KPK sehingga dilakukan rotasi, mutasi dan promosi jabatan pada instansi asalnya," ucap Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (2/6/2021).

"KPK berterima kasih atas kerja dan pengabdian para penyidik yang berasal dari Polri tersebut," lanjut dia.

Lebih lanjut, Ali menambahkan bahwa, berdasarkan data tahun 2020 ada sekitar 243 orang PNS yang dipekerjakan di KPK.

Sebanyak 243 orang tersebut berasal dari Polri, Kejaksaan, BPKP, Kemenkeu dan kementerian/lembaga negara lainnya.

Dari surat telegram itu, Kompol Edwar Zulkarnain, Kompol Petrus Parningtan Silalahi, dan Kompol Ardian Rahayudi yang sebelumnya ditugaskan di KPK dimutasi bertugas di jajaran kepolisian.

Kompol Edwar Zulkarnain dan Kompol Petrus Parningtan Silalahi dipindah menjadi perwira menengah (pamen) di Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya).

Sementara itu, Kompol Ardian Rahayudi ditugaskan menjadi perwira menengah di SSDM.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/02/14545491/3-penyidik-ditarik-polri-kpk-sebut-masa-tugasnya-sudah-selesai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke