Salin Artikel

Pakar: Apa Masih Bisa Berharap pada Presiden Terbitkan Perppu KPK?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyebut tidak berharap lagi pada pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Bivitri menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan uji materi dan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Bivitri menjelaskan sebenarnya harapan penguatan KPK bisa ditempuh dengan mendorong Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Namun dirinya pesimis Jokowi mau melakukan hal itu.

"Tentu saja secara teknis hukum Perppu bisa dikeluarkan. Tapi pertanyaannya apa masih bisa berharap pada Presiden?" sebut Bivitri pada Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

Menurut Bivitri saat ini pembuatan Perppu dan UU baru untuk memperkuat KPK bukanlah harapan yang realistis.

"Menurut saya kita sudah tidak bisa menaruh harapan apapun pada Jokowi. Jadi Perppu ataupun membuat UU baru tidak menjadi harapan saya karena tidak realistis. Hanya bisa secara teoritis," lanjutnya.

Terkait dengan KPK, Bivitri saat ini menyebut ingin fokus pada para pegawai KPK yang diisukan tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menuturkan, para pegawai tersebut mesti dibantu karena merupakan tulang punggung KPK dari masa ke masa.

"Sebab mereka itu adalah bagian dari tulang punggung KPK yang membuat KPK kuat dari awal meski berganti pimpinan, bahkan saat UU-nya direvisi masih bisa mendorong dari bawah sampai ada penangkapan 2 Menteri Jokowi. Jadi ke situ saja arah harapannya," imbuhnya.

Sebagai informasi MK menolak tiga permohonan uji formil UU KPK yang diajukan eks pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Sitomorang.

Putusan itu dibacakan ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai RUU KPK sudah sesuai dengan ketentuan dengan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak lama.

Kemudian Mahkamah juga menyatakan membantah jika masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan revisi UU KPK.

Mahkamah juga menilai penolakan revisi UU KPK dari masyarakat merupakan kebebasan menyatakan pendapat.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan dalil naskah akademik fiktif dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Terkait Presiden Jokowi yang tidak menandatangani UU KPK hasil revisi, Saldi menyebut hal itu bukan merupakan tolak ukur pelanggaran formil.

Karena meski tidak ditandangani Presiden, UU KPK tetap berlaku dengan sendirinya apabila dalam waktu 30 hari tidak ditandatangani.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/12435861/pakar-apa-masih-bisa-berharap-pada-presiden-terbitkan-perppu-kpk

Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke