Salin Artikel

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Sementara, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto serta menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejumlah Rp 37,287 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021) malam, dikutip dari Antara.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan total Rp 83,013 miliar.

Dengan ketentuan, harta benda milik kedua terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa Lie.

Menurut JPU, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara, hal yang memberatkan yakni, perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Kemudian, perbuatan keduanya disebut merusak citra MA dan pengadilan di bawahnya, serta para terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, menurut JPU, suap yang diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra dalam rangka kepengurusan perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa menyewa depo container milik PT KBN.

Selain itu, Hiendra juga disebut meminta bantuan Nurhadi dalam perkara gugatan perdata yang dilayangkan Azhar Umar melawan Hiendra terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MIT.

Nurhadi dan Rezky kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli lahan sawit di Padang Lawas, ditransfer ke istri Nurhadi, membeli tas Hermes hingga mobil mewah, membayar utang, berlibur ke luar negeri, merenovasi rumah, dan kepentingan lainnya.

Sementara, gratifikasi yang diterima kedua terdakwa disebut dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/03/06531401/mantan-sekretaris-ma-nurhadi-dituntut-12-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke