KOMPAS.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, kabar tentang warga negara asing (WNA) yang terpilih menjadi calon Bupati (Cabup) Sabu Raijua menjadi temuan baru yang harus bisa diantisipasi.
“Kami antisipasi dengan menyesuaikan aturan atau regulasi baru dalam undang-undang (UU) jika nanti diadakan perubahan,” katanya, seperti pada keterangan tertulis yang Kompas.com terima,” Kamis (4/2/2021).
Pernyataan tersebut Doli sampaikan di sela-sela kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (3/2/2021).
Adapun, kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2021 di delapan kabupaten dan kota se-Lampung.
Sebelumnya, terjadi polemik terkait pemenang Pilkada 2020 di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sagu Raijua mengungkapkan bahwa calon Bupati Orient Riwu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).
Untuk kelanjutan permasalahan ini, Doli menyarankan yang bersangkutan harus digugurkan sebagai Cabup terpilih Sabu Raijua.
“Karena insiden ini termasuk kejadian luar biasa. Menurut beberapa alternatif yang bisa diambil adalah dengan menjadikan peraih suara terbanyak nomor dua sebagai bupati terpilih,” ujarnya.
Apabila bupati nomor dua tidak terpilih, lanjut Doli, maka penyelenggaraan Pilkada Sabu Raijua dianggap batal dan diulang kembali.
Oleh karenanya, Doli meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk mengkaji perihal tersebut secara baik dan mendalam.
“Sehingga dapat memberikan keputusan-keputusan yang mendekati hukum dan aturan yang berlaku,” kata legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara (Sumut) III.
Penyelenggara Pemilu Kecolongan
Dengan adanya dugaan WNA sebagai cabup Sabu Raijua, Doli menilai penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu kecolongan.
“Saya pikir kami kecolongan dalam masalah ini. Untuk selanjutnya, sudah saya sampaikan kepada Bawaslu RI kenapa hal seperti ini bisa terjadi,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Untuk itu, Doni meminta, permasalahan tersebut harus dicari tahu persis masalahnya. Penyebabnya bisa berasal dari kealpaan KPU dan Bawaslu Sabu Raijua atau cabup tersebut melakukan tindakan pidana penipuan.
“Saya lihat di beberapa pemberitaan, bahwa KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya.
Artinya, sambung Doli, jika pengakuan penyelenggara seperti itu, berarti yang bersangkutan (cabup) telah melakukan tindakan pidana penipuan dan segala macamnya. Maka, cabup tersebut harus diberikan sanksi
Selain kepada yang bersangkutan, Doli pun menyayangkan sikap Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Sebab, kedutaan AS baru memberikan penjelasan bahwa yang bersangkutan masih warga negaranya setelah rangkaian Pilkada selesai.
“Mungkin jika (penjelasan datang lebih) cepat, orang ini (Orient Riwu Kore) tidak dapat ikut Pilkada karena otomatis gugur,” ucap Doli.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/04/15214281/ada-warga-as-terpilih-dalam-pilkada-dpr-berencana-antisipasi-dengan-regulasi