JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap terhadap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, para tersangka dan alat bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK, Senin (1/2/2021).
"Telah dilaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU KPK, untuk tersangka/terdakwa dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Banggai Laut," kata Ali, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).
Tiga tersangka yang dimaksud yakni, Hedy Thiono, Djufri Katili dan Andreas Hongkiriwang.
Ali menuturkan, penahanan tiga tersangka itu dilanjutkan selama 20 hari, sejak 1 sampai dengan 20 Februari 2021.
Penahanan dilakukan di rutan yang berbeda, Hedy Thiono ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Djufri Katili di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Andreas Hongkiriwang di Rutan KPK Kavling C1.
Ali mengatakan, selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi, antara lain Wenny Bukamo (Bupati Banggai Laut) dan aparatur sipil di Pemkab Banggai Laut.
“Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Palu,” kat Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman yang merupakan orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.
Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.
Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.
Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.
Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai Rp500 juta.
Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.
Pada 1 Desember 2020, Hedy melaporkan kepada Wenny bahwa uang yang berada di rumah Hengky tersebut sudah siap diserahkan kepada Wenny.
KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020.
Atas perbuatannya, Wenny, Recky, dan Hengky selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hedy, Djufri, dan Andreas selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/03/10071371/kpk-rampungkan-penyidikan-tiga-tersangka-dugaan-suap-di-kabupaten-banggai