Salin Artikel

Tenaga Ahli Utama KSP Nilai Vaksin Covid-19 Berbayar Tak Salahi Aturan

Pemerintah tetap menjamin terselenggaranya vaksinasi, tetapi diterapkan prinsip keadilan sehingga tidak semuanya gratis.

"Tidak menyalahi aturan. Memang vaksin digratiskan, hanya memang kita menggunakan prinsip keadilan yang basisnya adalah kepantasan, tetap saja tidak melanggar aturan," kata Donny kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2020).

Prinsip adil yang dimaksud Donny bukan berarti memperlakukan seluruh warga secara sama, melainkan dengan cara yang pantas.

Mereka yang berada di golongan mampu dinilai tidak pantas mendapat vaksin Covid-19 secara gratis. Sementara, mereka yang kurang mampu dianggap berhak mendapat vaksinasi cuma-cuma.

Hal ini, kata Donny, sama prinsipnya dengan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yakni mereka yang menggunakan kendaraan mewah tidak diperkenankan menikmati BBM jenis premium.

"Jadi keadilan itu kan bukan semuanya digratiskan, tapi bahwa mereka yang berkecukupan membayar, sementara yang kurang beruntung atau yang tidak berkecukupan atau berkekurangan ya digratiskan," ujarnya.

Donny menyatakan, pemerintah mengadakan vaksinasi mandiri bukan karena keterbatasan anggaran.

Namun, dengan mekanisme ini, sebagian anggaran bisa dialihkan untuk memperkuat program bantuan sosial untuk kalangan tak mampu.

Ia juga mengatakan, ke depan, pemerintah akan menetapkan harga eceran tertinggi vaksin Covid-19. Mekanisme ini dapat mencegah rumah sakit mematok harga vaksin terlalu tinggi.

Pemerintah, lanjut Donny, akan mengupayakan vaksinasi Covid-19 tepat sasaran.

Para pemangku kepentingan bakal bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk memastikan kalangan yang kekurangan mendapat vaksinasi secara gratis.

"Jadi itu reasoning-nya, basisnya itu adalah keadilan," kata dia.


Sebelumnya, epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan, situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung dan sudah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Oleh karenanya, seharusnya tak ada dasar bagi pemerintah untuk mengomersilkan vaksin.

Dari sisi regulasi, menurut dia, vaksin Covid-19 akan masuk kategori imunisasi program khusus, yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, ditanggung atau diselenggarakan oleh pemerintah.

"Kalau mau (komersil) cabut dulu status pandeminya, atau cabut dulu status bencana nasionalnya," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).

Sementara, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, terdapat 107 juta penduduk kelompok prioritas yang menjadi target pemerintah untuk penyuntikan vaksin.

Dari jumlah tersebut diperkirakan sekitar 32 juta orang gratis dan 75 juta orang harus membayar untuk mendapatkan vaksin.

"Iya, jadi perkiraan awal angka seperti itu untuk mencapai 67 persen orang yang diimunisasi," ujar Nadia kepada Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Dia mengatakan yang akan mendapatkan vaksin gratis antara lain tenaga kesehatan, pelayan publik, PBI, dan kelompok rentan lainnya.

Adapun vaksin Covid-19 Sinovac gelombang pertama tiba di Indonesia pada 6 Desember 2020 lalu. Jumlahnya sebanyak 1,2 juta dosis.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/15/12583491/tenaga-ahli-utama-ksp-nilai-vaksin-covid-19-berbayar-tak-salahi-aturan

Terkini Lainnya

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
'Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan'

"Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke