Penyidik menggali informasi terkait dugaan aliran dana untuk kepentingan kampanye saat memeriksa Rosidin.
"Rosidin dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana untuk biaya kampanye, kata Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri, Rabu (11/11/2020).
Selain Rosidin, penyidik memeriksa tiga orang lain yakni Asisten Daerah II Sekretariat Daerah Kota Banjar Agus Eka Sumpena, wiraswasta bernama Acep Iwan Nugraha, dan pengurus CV Mutiara Prima Entus.
Ali mengatakan, dugaan aliran dana dalam kasus ini juga didalami saat penyidik memeriksa Acep.
"Acep Iwan Nugraha dikonfirmasi terkait adanya aliran transaksi keuangan pada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Ali menambahkan, Agus dikonfirmasi mengenai proses pengelolaan anggaran di Pemkot Banjar sedangkan Entus dikonfirmasi soal proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Pemkot Banjar.
KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR kota Banjar tahun 2012-2017.
Namun, Ali mengaku belum dapat menyampaikan informasi detail terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, Jumat (10/7/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/11/12233061/kasus-korupsi-infrastruktur-mantan-anggota-dprd-kota-banjar-diperiksa-soal