Salin Artikel

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) untuk 30 hari ke depan.

Dua tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini.

"Penyidik KPK hari ini melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, mulai 10 September 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/9/2020).

Menurut Ali, Budi Santoso ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Irzal ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Keduanya sudah ditahan KPK sejak Jumat (12/6/2020) lalu.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut," ujar Ali.

Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI, meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/07/18295241/kpk-perpanjang-masa-penahanan-mantan-dirut-pt-dirgantara-indonesia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke