Salin Artikel

Respons Ketua MK soal Kewenangan Presiden Batalkan Perda dalam RUU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menilai, presiden dan DPR sejauh ini telah melaksanakan putusan MK.

Pernyataan ini menanggapi isi draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang memberikan kewenangan Presiden mencabut peraturan daerah (Perda) yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Padahal, sebelumnya kewenangan tersebut pernah dibatalkan MK.

"Ini sekalian meluruskan, kemarin kan banyak yang salah tanggap, salah paham mengenai putusan MK yang tidak dilaksanakan. Justru presiden dan DPR sekali lagi sepanjang pemahaman atau pengetahuan kita, ini nggak ada (tidak melaksanakan putusan MK)," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

Menurut Anwar, pembuatan sebuah undang-undang tidak harus selalu dimaknai bertentangan atau tidak sejalan dengan putusan MK.

Namun, Anwar enggan berkomentar saat ditanya kemungkinan pasal yang mengatur kewenangan membatalkan perda dalam RUU Cipta Kerja jika ada pihak yang mengajukan permohonan uji materi.

"Jadi yang tidak melaksanakan putusan MK itu jangan dikaitkan dengan pembuatan UU karena tidak semua putusan MK itu harus dikaitkan dengan pembuatan UU," kata dia.

Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja memberikan kewenangan Presiden mencabut peraturan daerah (Perda) yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu termaktub pada Pasal 251 di draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Demikian bunyi pasal 251.

Pasal 251 ayat (1) menyatakan, Perda Provinsi dan peraturan gubernur dan/atau Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dapat dibatalkan.

Kemudian pada ayat (2), Perda Provinsi dan peraturan gubernur dan/atau Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden.

Bagi kepala daerah yang tetap memberlakukan perda yang telah dibatalkan perpres, akan diberi sanksi. Ketentuan tersebut dijelaskan pada Pasal 252.

Saat ini, perda hanya bisa dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, pemerintah sempat membuat regulasi yang mengatur bahwa menteri dalam negeri berwenang menghapus perda yang dipandang bertentangan dengan undang-undang.

Namun, peraturan tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga mekanisme pencabutan perda kembali harus melalui uji materi di MA.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/17/15322111/respons-ketua-mk-soal-kewenangan-presiden-batalkan-perda-dalam-ruu-cipta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke