Adapun Nurdin Basirun merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.
Penundaan itu dilakukan lantaran jaksa KPK menyampaikan informasi bahwa Nurdin sedang sakit dan masih dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Di persidangan, jaksa tidak menyampaikan secara spesifik Nurdin sedang sakit apa.
Jaksa hanya menyampaikan ada surat keterangan sakit yang akan diserahkan ke majelis hakim yang dipimpin hakim Yanto tersebut.
Rencananya, jaksa sudah menyiapkan enam orang sebagai saksi di persidangan lanjutan hari ini.
"Hari Rabu nanti, saksi dipanggil ya. Untuk itu sidang ditunda dan dilanjutkan 22 Januari," kata hakim Yanto menutup persidangan.
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/15/15305431/nurdin-basirun-sakit-hakim-tipikor-tunda-sidang-lanjutan-pemeriksaan-saksi