"Saksi dugaan tindak pidana korupsi di PT Jiwasraya, tanggal 6 Januari 2020, diperiksa penyidik tindak pidana korupsi pada JAM Pidsus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono ketika dihubungi wartawan, Senin (6/1/2020).
Para saksi itu terdiri dari mantan agen Bancassurance PT Jiwasraya, Getta Leonardo Arisanto dan Bambang Harsono, Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya Budi Nugraha.
Kemudian, mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Jiwasraya Dwi Laksito serta Kadiv Penjualan PT Jiwasraya Erfan Ramsis.
Sebelumnya, Jumat (27/12/2019), Kejagung telah memeriksa Mantan Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam.
Kemudian, Senin (30/12/2019) kemarin, tiga orang yang diperiksa, yaitu mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution, Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk, Stephanus Turangan dan Presiden Direktur Prospera Asset Management Yosep Chandra.
Dalam kasus ini, jaksa juga telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.
Orang-orang yang dicekal, terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Diberitakan, dalam penanganan kasus itu sendiri, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi tersebut memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/06/13204651/senin-ini-kejagung-periksa-5-saksi-terkait-dugaan-korupsi-jiwasraya