Dua anggota Gapeksindo yang diperiksa sebagai saksi adalah Muslimin dan Arif Rozak.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk WTH (staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/11/2018).
Dalam kasus ini, Wali Kota Pasuruan Setiyono diduga menerima uang Rp 115 juta dari Muhamad Baqir.
Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.
Proyek itu adalah proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.
Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/15/10170821/kasus-wali-kota-pasuruan-kpk-panggil-dua-anggota-gapeksindo