Salin Artikel

Sejak 2005, KY Terima 16.000 Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim

"Bahkan, pada 2013 KY pernah menerima 2.193 laporan yang merupakan penerimaan laporan terbanyak sejak berdiri," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Selain kesalahan penulisan, para hakim juga kedapatan melanggar sejumlah ketentuan mulai dari sikap tak adil, bertemu pihak berperkara, terlibat narkoba, menerima suap, hingga perselingkuhan.

Meski jumlah laporan yang masuk mencapai 16.000 laporan, tidak semua laporan itu dapat diregistrasi. Sebab, kata dia, perlu dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan secara formil dan materiil.

Menurut Farid, pada 2005-2006, laporan yang diregistrasi ke KY mencapai 861 laporan. Pada 2007-2011, jumlah laporan yang masuk mencapai 2.294 laporan.

Sementara pada 2012-2017, jumlah laporan yang diregistrasi oleh KY mencapai 3.049 laporan masyarakat.

Adapun pada periode Januari-Juni 2018, laporan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diregistrasi berjumlah 175 laporan.

"Secara kuantitas memang laporan yang masuk ke KY semakin banyak jumlahnya, tetapi tidak secara kualitas," kata Farid.

"Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi KY dan Penghubung KY di 12 provinsi untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi terkait wewenang dan tugas KY," sambung dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/15/18230321/sejak-2005-ky-terima-16000-laporan-pelanggaran-kode-etik-hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke