Salin Artikel

KPK Ingatkan Bakal Calon Anggota DPD Lengkapi Laporan Kekayaan

"Kami mengimbau melalui media kepada calon (DPD) untuk segera melengkapi (laporan kekayaan)," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Aturan agar bakal calon anggota DPD untuk melaporkan harta kekayaan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 Pasal 60 angka (1) huruf u.

Aturan itu menyatakan bahwa perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

Cahya mengakui bahwa KPK masih memiliki kesulitan dalam menghubungi sejumlah anggota DPD, meski telah pro aktif.

"Karena ada juga dari kami yang pro aktif, kami telepon ada yang tidak diangkat. Kami hubungi juga masih belum dibalas WA (pesan WhatsApp)-nya," ucap Cahya.

"Mungkin di tengah-tengah kesibukan, tapi tolong segera, jangan sampai nanti baru sadarnya di akhir-akhir terus mepet," kata dia.

KPK sendiri telah membuka loket penyerahan laporan harta kekayaan bagi 1.360 bakal calon anggota DPD RI. Loket mulai dibuka sejak 2 Juli 2018 dan akan berakhir pada 19 Juli 2018.

KPK, kata Cahya masih terus membuka loket LHKPN sampai tanggal 19 Juli 2019, karena syarat kelengkapan calon masih bisa sampai tanggal 21 Juli 2018.

"Kami buka di sini masih sampai tanggal 19 Juli," kata Cahya.

Loket penyerahan laporan harta kekayaan tersebut buka hanya pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat, dari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Saat ini terdapat lima loket khusus bagi bakal calon anggota DPD RI.

Loket tersebut akan membantu para bakal calon untuk mendaftarkan akun pada aplikasi e-filling LHKPN. Kemudian, petugas KPK akan memberi bantuan terkait tata cara pengisian dan proses pemberian tanda terima pelaporan LHKPN sebagai bakal calon.

Hingga saat ini, tutur Cahya, jumlah bakal calon yang memproses pelaporan sebanyak 478 bakal calon DPD. Sebanyak 168 bakal calon telah melakukan verifikasi dan menerima tanda terima untuk syarat mendaftar di KPU.

Sedangkan, ada 126 bakal calon masih dalam proses verifikasi, karena ada kekurangan dokumen seperti Surat Kuasa PN, pasangan dan anak atau dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan.

Selain itu, kata dia, ada 184 bakal calon DPD yang melapor belum bisa mengaktivasi LHKPN kepada KPK, padahal username dan password sudah dikirim.

Pada kesempatan ini, Cahya juga meminta kepada bakal calon DPR RI untuk terus mengecek akun email-nya.

"Di antaranya juga mereka menelepon kami, menghubungi kami, 'kok belum dikirim?'. Belakangan lupa mengecek emailnya lagi," kata Cahya.

"Tolong kepada calon (DPD) mengecek terus secara berkala email jangan lupa untuk segera diaktifkan," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/11/12584251/kpk-ingatkan-bakal-calon-anggota-dpd-lengkapi-laporan-kekayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke