Salin Artikel

Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Panggil Mantan Menhub Ignasius Jonan

Tonny ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap perizinan dan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.

KPK akan memeriksa Ignasius, yang menjabat Menhub pada 2014-2016 itu, dalam kapasitas sebagai saksi.

Febri mengatakan, selain memanggil Jonan, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Sekretaris PT Pelindo II Santi Puruhita dan Dirut PT Multi Prima Suniono. 

Kasus ini bermula saat Tonny ditangkap di Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017). Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang lebih dari Rp 20 miliar.

Menurut KPK, dari jumlah tersebut, uang Rp 1,174 miliar yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan.

Suap itu diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Adiputra bersama Tonny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/04/11441191/kasus-suap-dirjen-hubla-kpk-panggil-mantan-menhub-ignasius-jonan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke