Salin Artikel

JK: Kenapa Novanto Baru Ajukan "Judicial Review" UU KPK?

Padahal, UU KPK sudah ada sejak tahun 2002.

"Kalau tidak setuju, merasa dirugikan oleh undang-undang yang ada, pertanyaannya kenapa baru diajukan?," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Kemarin, setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, Novanto justru mengajukan judicial review terhadap dua pasal di dalam UU KPK.

Pasal yang digugat yaitu Pasal 46 ayat 1 dan 2 serta Pasal 12 UU KPK.

Pasal 46 digugat lantaran dianggap mengesampingkan Undang-undang Dasar 1945. Adapun Pasal 12 digugat lantaran bertentangan dengan salah satu putusan MK.

Dari situ, Kalla menilai bahwa langkah Novanto menggugat UU KPK hanya sebagai upaya untuk bebas dari segala jeratan hukum KPK.

Seperti diketahui, Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi KTP elektronik atau e-KTP oleh KPK belum lama ini.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

"Sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Novanto sendiri tidak mau memenuhi panggilan KPK lantaran bersikukuh pemanggilan anggota dewan oleh lembaga antirasuah itu harus seizin Presiden.

Ditemui di MK, Senin (13/11/2017), pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya tidak akan datang memenuhi panggilan KPK hingga Hakim MK ketuk palu.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/14/16193291/jk-kenapa-novanto-baru-ajukan-judicial-review-uu-kpk

Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke