Salin Artikel

Anggota DPR Marcus Mekeng dan Jazuli Juwaini Diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto, salah satu tersangka pada kasus e-KTP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis siang.

Pada pukul 09.45, Marcus Mekeng tampak hadir di gedung KPK. Mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, ia masuk ke lobi gedung KPK tanpa berkomentar kepada awak media.

(Baca: Mengaku Tak Terima Uang dari Proyek E-KTP, Melchias Mekeng Merasa Difitnah)

Pada surat dakwaan untuk dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Mekeng disebut mendapat kucuran dana dari korupsi e-KTP. Selaku Ketua Badan Anggaran DPR ketika itu, Mekeng disebut menerima uang 1,4 juta dollar AS.

Sementara Jazuli, menurut surat dakwaan Irman dan Sugiharto pula, dia disebut menerima 37.000 dollar AS dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Nama Jazuli juga kembali muncul dalam surat tuntutan jaksa. Jaksa meyakini pemberian uang kepada Jazuli melalui anggota DPR Miryam S Haryani.

Sementara itu, selain dua anggota DPR tadi, empat saksi yang dipanggil KPK untuk kasus Novanto yakni mantan Direktur PT LEN Industri Abraham Mose, PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri FX Garmaya Sabarling, Staf Pengajar Institut Teknologi Bandung Saiful Akbar, dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/10/11185611/anggota-dpr-marcus-mekeng-dan-jazuli-juwaini-diperiksa-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke