Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Penodaan Agama Diusulkan Tak Cuma Pidana Penjara

Kompas.com - 24/05/2017, 16:46 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Zihan Syahayani mengusulkan agar ada bentuk hukuman lain selain penjara bagi mereka yang terjerat kasus penodaan agama.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi "Konflik Keagamaan dan HAM: Pekerjaan Rumah Reformasi yang Belum Tuntas" di Gedung Pakarti Center, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

"Terlepas pasal penodaan agama itu dihapus atau tidak, perlu memasukkan jenis pidana lain selain pidana penjara," kata Zihan.

Menurut Zihan, selain pidana penjara, bisa ditambahkan hukuman administratif atau denda.

"Denda atau administratif. Apakah menyampaikan permintaan maaf langsung atau bagaimana. Tapi ini kan pokoknya harus dipenjara, mau enam bulan atau beberapa bulan pun," kata dia.

Polemik soal perlu tidaknya pasal penodaan agama masih terus bergulir seiring pembahasan revisi KUHP.

Baca: Komisi III DPR: Penghapusan Pasal Penodaan Agama Hanya karena Ahok?

Alasannya, implementasi pasal itu dikhawatirkan kebablasan dan bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk kepentingan politik. Pasal soal penodaan agama dinilai multitafsir.

Saat ini, Pasal 156a dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama tengah dibahas kembali oleh panitia kerja (panja) Revisi Undang-Undang KUHP yang terdiri dari Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM.

Pemerintah ingin mempertahankan keberadaan pasal tersebut karena dianggap masih diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap agama.

Pasal penodaan agama yang saat ini ada pada pasal 156 KUHP nantinya akan masuk dalam delik materiil.

Artinya, tindak pidana yang dijerat pada pasal tersebut harus dibuktikan akibatnya terlebih dahulu.

Dengan demikian, tindak pidana penistaan agama dinyatakan terjadi jika terbukti membawa akibat yang nyata. 

Dengan dimasukkan dalam delik materiil, maka akan terhindar dari aksi main lapor dengan menggunakan pasal tersebut.

Kompas TV Kasus Ahok Picu Wacana Dihapusnya Pasal Penodaan Agama?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com