Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR: Penghapusan Pasal Penodaan Agama Hanya karena Ahok?

Kompas.com - 19/05/2017, 08:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama masih diperlukan.

Ia mengingatkan agar keinginan untuk menghapus atau mengubah pasal tersebut tak hanya didasari oleh keinginan sesaat apalagi hanya didasari kasus yang menimpa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Persoalannya, apakah penghapusan ini karena faktor Ahok saja? Apakah masyarakat Bali atau kesukuan lain mengatur tentang pasal ini? Apakah penghapusan ini hanya kepentingan sesaat? Atau kepentingan sosial negara agar negara bisa memerankannya untuk mengatur masyarakatnya," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Desmond menambahkan, pasal tersebut ada dalam rangka menghindari konflik horizontal di masyarakat sehingga diadakan pembatasan di bidang agama. Jika dihapuskan, maka sama saja dengan menyerahkan peradilan kepada masyarakat.

(Baca: Orang yang Terjerat Kasus Penistaan Agama Meningkat di Era Reformasi)

"Kalau dicabut, yang membuat perbedaan ini semakin tajam, akhirnya peradilan jalanan. Kecenderungan bagi mayoritas terhadap minoritas. Apa yang terjadi? Di mana posisi peran negara?" kata Politisi Partai Gerindra itu.

Ia menilai, masyarakat Indonesia belum betul-betul siap dengan kebhinekaan dan tidak melakukan penghinaan terhadap agama lain. Oleh karena itu, pasal ini masih dibutuhkan agar perbedaan di masyarakat tak semakin tajam. Perbaikan pasal yang ada masih lebih dimungkinkan ketimbang menghapusnya.

"Kan persoalannya hari ini apakah pasal atau ketidaktegasan aparat dalam persoalan menegakkan keadilan? Kita jangan bicara pasal, itu pasal mati kok. Tapi manusianya mau tidak, tertib tidak menghina agama lain?" tuturnya.

"Pasal itu akan mati sendiri kalau antar warga yang berbeda agama tidak saling melakukan pelecehan dan penistaan," sambung Desmond.

Kompas TV Aksi Solidaritas 1.000 Lilin untuk Ahok Ricuh di Makassar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com