Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Video Miryam Tak Diputar Hakim Praperadilan, Ini Kata KPK

Kompas.com - 18/05/2017, 17:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Asiadi Sembiring, tidak mengabulkan permintaan KPK untuk menayangkan salah satu bukti berupa video persidangan Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang diminta tanggapan soal ini mengatakan, hal tersebut merupakan wewenang hakim persidangan.

"Untuk bukti yang kami ajukan, hakim yang berwenang untuk itu, apakah akan mendengarkan rekaman atau tidak," kata Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Namun, Febri mengatakan, KPK sebenarnya ingin agar rekaman tersebut diputar. Dengan demikian, publik yang mengikuti jalannya sidang praperadilan bisa ikut memantau.

"Persidangan yang terbuka sepatutnya bukan untuk kepentingan hukum, tapi juga untuk kepentingan publik yang lebih luas agar masyarakat bisa menyimak dan mengawal," ujar Febri.

Sebelummya, Hakim Asiadi Sembiring merasa belum perlu dilakukan pemutaraan video persidangan Miryam di pengadilan Tipikor.

(Baca: Menurut Hakim, Video Kesaksian Miryam di Sidang E-KTP Tak Perlu Diputar)

Pengacara KPK dari Biro Hukum KPK, Indra, sempat meminta hakim mengizinkan mutar video persidangan Miryam.

Indra ingin menunjukkan video soal pernyataan hakim Pengadilan Tipikor yang menolak permohonan JPU untuk menerapkan Pasal 174 KUHP karena Miryam diduga bersaksi palsu dan meminta JPU mengambil mekanisme tindakan lain.

Ini termasuk soal pernyataan Miryam dalam mencabut BAP. Video ini ingin ditampilkan untuk mendukung keterangan jaksa KPK yang sedang bersaksi di sidang praperadilan tersebut.

Hakim menilai, informasi dari JPU KPK yang bersaksi di persidangan dianggap sudah cukup jelas.

"Saya rasa tidak jauh beda dengan keterangan saksi. Dan itu sudah tergambar," ujar hakim Asiadi Sembiring.

Kompas TV Kuasa hukum pemohon menilai, penetapan tersangka Miryam S Haryani menyalahi pasal 174 KUHAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com