Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Kursi DPR untuk Siapa?

Kompas.com - 17/05/2017, 20:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan jumlah dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali muncul saat pembahasan regulasi pemilu. Alokasi kursi dinilai tidak proporsional dan mencerminkan kesetaraan sehingga penambahan kursi DPR tak terelakkan.

Namun, di sisi lain alasan itu tak cukup kuat meyakinkan publik karena kinerja DPR yang buruk selama ini.

Dari pemilu ke pemilu, alokasi kursi DPR memang belum pernah ideal. Di banyak wilayah, alokasi kursi tidak pernah sebanding dengan jumlah penduduk yang ada di satu wilayah.

Hal ini membuat adanya provinsi yang kursi DPR-nya berlebih, ada pula provinsi yang tidak memperoleh kursi semestinya.

Konsekuensinya, anggota DPR dari provinsi yang tidak memperoleh kursi semestinya harus bekerja lebih berat menyerap aspirasi rakyat karena jumlah warga yang diwakilinya lebih banyak daripada provinsi yang alokasi kursinya berlebih.

Dari persoalan ini pula kemudian muncul ketidakadilan saat pemilu. Calon anggota legislatif di wilayah yang jumlah kursinya tidak semestinya harus berjuang lebih keras untuk bisa terpilih. Sebab, suara yang harus mereka peroleh jauh lebih banyak daripada wilayah yang alokasi kursinya berlebih. Ini kemudian memunculkan istilah kursi DPR mahal dan murah.

(Baca: Alasan Sejumlah Fraksi Gulirkan Penambahan Kursi DPR)

Sebagai gambaran, alokasi kursi DPR untuk Provinsi Riau dan Sulawesi Selatan. Di Riau dengan jumlah penduduk 6,3 juta orang, jumlah alokasi kursi DPR hanya 11 kursi sehingga setiap anggota DPR harus mewakili setidaknya 570.000 orang.

Sementara di Sulsel dengan jumlah penduduk 8 juta orang, jumlah alokasi kursinya 24 sehingga setiap anggota DPR hanya mewakili sekitar 333.000 orang.

Gambaran ini setidaknya mencerminkan pula lebih banyaknya suara yang diperoleh untuk bisa terpilih menjadi anggota DPR dari Riau daripada Sulsel. Dalam arti lain, harga kursi DPR di Riau jauh lebih mahal daripada di Sulsel.

Alokasi kursi DPR yang tidak proporsional dan tidak adil ini yang melatarbelakangi kesepakatan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dan pemerintah menambah alokasi kursi DPR di sejumlah wilayah.

Dalam program bincang-bincang Satu Meja yang mengangkat tema soal isu penambahan kursi DPR di Kompas TV, Senin (15/5/2017), Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy mengatakan, penambahan kursi DPR menjadi opsi yang disepakati fraksi-fraksi bersama pemerintah, bukan opsi merealokasi kursi di wilayah yang berlebih ke wilayah yang kekurangan karena realokasi kursi berpotensi menuai gejolak di daerah yang alokasi kursinya dikurangi.

Hal senada disampaikan narasumber lain, anggota Pansus dari Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate.

"Redistribusi kursi akan menuai guncangan politik sehingga kami mengambil keputusan tidak perlu meredistribusi, tetapi menambah kursi ke daerah yang alokasinya masih kurang," katanya.

Hanya saja, alasan-alasan yang melatarbelakangi kesepakatan penambahan kursi DPR tersebut tak cukup kuat meyakinkan publik bahwa penambahan itu memang penting.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com