Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Priyo Budi Santoso Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Al-Quran

Kompas.com - 10/05/2017, 16:58 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2009-2014 Priyo Budi Santoso diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait korupsi di proyek kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012.

Pada kasus korupsi proyek ini, KPK telah menetapkan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq sebagai tersangka.

KPK hari ini memang menjadwalkan pemeriksaan Priyo sebagai saksi untuk tersangka Fahd. Priyo yang selesai diperiksa KPK mengaku telah memberikan keterangan seperti yang diminta penyidik KPK terkait kasus tersebut.

"Saya diundang oleh KPK dan saya menghormatinya, sebagai saksi untuk Pak Fahd A Rafiq dan tadi saya sudah memberikan keterangan seperti diminta oleh pihak penyidik KPK," kata Priyo di Gedung KPK, Rabu.

(Baca: Baru Bebas 3 Tahun, Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka di KPK)

Apa saja yang ditanya penyidik, Priyo enggan mengungkapkan. Dia hanya mengatakan penyidik mengajukan pertanyaan yang normatif kepadanya terkait korupsi proyek kitab suci Al Quran di Kemenag itu.

"Ya normatif mengenai masalah ini," ujar Priyo.

Priyo tidak menjelaskan seperti apa proyek itu ketika dirinya menjadi Wakil Ketua DPR RI.

KPK sebelumnya telah menetapkan Fahd sebagai tersangka dalam proyek kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

KPK baru membuka lagi kasus ini setelah vonis dijatuhkan pada dua terdakwa, lima tahun lalu. Mereka adalah mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia. Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

(Baca: Fahd El Fouz, dari Korupsi DPID hingga Pengadaan Al Quran)

Dalam vonis hakim kepada Zulkarnaen dan Dendy, keduanya disebut bersama-sama dengan Fadh telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.

Selain itu, menurut majelis hakim, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy dan Fahd kembali mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Fahd diduga menerima fee dari kedua proyek itu sebesar Rp 3,4 miliar.

Fahd sebelumnya pernah menjadi pesakitan KPK.

Pada 2012, ia divonis 2,5 tahun penjara karena dianggap terbukti bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, dalam mengupayakan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tahun 2011.

Kompas TV KPK menetapkan ketua angkatan muda Partai Golkar, Fahd El Fouz, sebagai tersangka korupsi Penggandaan Al-Quran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com