JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang ke-13 kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5/2017).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi mulai dari pengacara Hotma Sitompoel hingga beberapa staf di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Berbagai fakta menarik muncul selama persidangan. Pengakuan Hotma soal penerimaan uang hingga keterlibatan Setya Novanto diungkap dalam persidangan.
Berikut 5 fakta menarik dalam sidang kedua belas kasus e-KTP:
1. Hotma Sitompoel serahkan uang
Pengacara Hotma Sitompoel menyerahkan uang 400.000 dollar AS kepada KPK. Uang tersebut berasal dari proyek pengadaan e-KTP.
Menurut Hotma, ia awalnya ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pejabat Kementerian Dalam Negeri yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait proses lelang proyek e-KTP yang sedang berproses di Kemendagri.
Permintaan pendampingan hukum diajukan oleh kedua terdakwa, pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Menurut Hotma, ia dikenalkan dengan Irman dan Sugiharto oleh Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap. Setelah melakukan pendampingan hukum, Hotma melanjutkan, ia menerima honor sebesar 400.000 dollar AS dan Rp 150 juta.
Setelah diperiksa di penyidikan, ia menyerahkan uang 400.000 dollar AS kepada KPK.
(Baca: Hotma Sitompoel Serahkan Uang E-KTP 400.000 Dollar AS kepada KPK)
2. Hotma Sitompoel dapat info proyek e-KTP milik Setya Novanto
Hotma Sitompoel pernah diberitahu bahwa proyek pengadaan e-KTP adalah proyek milik Setya Novanto. Menurut Hotma, ia diberitahu oleh kliennya, yakni Paulus Tanos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
PT Sandipala adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Konsorsium tersebut menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.