Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Setya Novanto Dibantah Kedua Terdakwa Kasus E-KTP

Kompas.com - 06/04/2017, 14:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto, membantah keterangan Ketua DPR RI Setya Novanto yang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Salah satunya terkait pertemuan kedua terdakwa dengan Setya Novanto yang membahas proyek e-KTP.

"Saya masih berpegang pada BAP saya. Seingat saya, kami pernah bertemu Pak Setya Novanto sebanyak tiga kali," ujar Irman kepada majelis hakim.

(Baca: Setya Novanto Akui Golkar Ikut Mendorong Proyek E-KTP)

Dalam persidangan, Setya Novanto mengaku tidak mengenal kedua terdakwa. Ia hanya mengingat bahwa ia pernah bertemu satu kali dengan Irman.

Pertemuan itu terjadi pada 2015, saat ia dan beberapa menteri melakukan kunjungan kerja di Jambi. Saat itu, menurut Novanto, Irman menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.

Di akhir persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan bagi Irman dan Sugiharto untuk menanggapi keterangan Novanto. Menurut Irman, ia pernah tiga kali bertemu Novanto.

(Baca: Setya Novanto Mengaku Kenal Andi Narogong Selaku Pengusaha Konveksi)

Pertemuan pertama terjadi pada Februari 2010 di Hotel Grand Melia, Jakarta. Menurut Irman, pertemuan itu dihadiri Novanto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, dan terdakwa Sugiharto.

Pertemuan tersebut dibenarkan Sugiharto.

Kemudian, pertemuan kedua terjadi di ruang Ketua Fraksi Partai Golkar di lantai 12 Gedung DPR RI. Pertemuan itu dihadiri juga oleh Andi Narogong yang menjadi pengusaha pelaksana proyek e-KTP.

Sementara, menurut Irman, pertemuan ketiga terjadi di Jambi, tepat seperti yang dikatakan oleh Novanto dalam persidangan.

Meski demikian, Novanto tetap pada keterangannya bahwa ia hanya pernah bertemu satu kali dengan Irman.

"Saya tetap pada pendirian dan BAP saya di bawah sumpah," kata Novanto.

Dalam kasus e-KTP, proses persetujuan anggaran di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi.

(Baca: Setya Novanto Bantah Terlibat Korupsi E-KTP)

Dua di antaranya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Keduanya disebut mengoordinasikan setiap pimpinan fraksi untuk menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Saat itu, perolehan kursi anggota DPR yang terbesar adalah Demokrat dan Partai Golkar.

Kompas TV Sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik digelar pada hari ini (6/4).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com