Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi di Sidang Kasus E-KTP, Ini Kata Agun Gunanjar

Kompas.com - 30/03/2017, 09:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi KTP berbasis elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Agun yang tiba di pengadilan Tipikor sekitar pukul 08.10 WIB, mengaku siap bersaksi di persidangan.

"Saya hargai, hormati, bahkan menjalani proses penegakan hukum ini dengan patuh sejak dipanggil menjadi saksi di KPK saya hadir dua kali dan sekarang," ujar Agun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Berdasarkan surat dakwaan, Agun disebut menerima jatah dari proyek e-KTP sebesar 1,047 juta dollar AS.

(Baca: Disebut Terima 1 Juta Dollar AS dari Proyek E-KTP, Agun Gunandjar Mohon Doa)

Mantan anggota Badan Anggaran DPR RI itu tidak membantah maupun membenarkan apa yang tertulis di surat dakwaan itu. Menurut dia, lebih baik klarifikasi disampaikan dalam persidangan.

"Kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip penegakan hukum, biar nanti pengadilan yang akan menguji," kata politisi Partai Golkar ini.

Dia mengatakan, proses peradilan nantinya akan mengungkap kebenaran di balik dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum KPK.

Agun memastikan akan menjawab pertanyaan hakim, jaksa, maupun penasihat hukum terdakwa dengan baik.

"Kita lihat saja nanti, di pengadilan akan dijawab. Bukan saatnya sekarang saya jawab," kata Agun.

Dalam kasus ini, dua orang yang jadi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.

Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Tak hanya memperkaya diri sendiri, kedua terdakwa juga disebut memperkaya orang lain, salah satunya Agun Gunanjar.

(Baca: Ganjar Pranowo hingga Agus Martowardojo Jadi Saksi Sidang Kasus E-KTP)

Agun disebut menerima 1,047 juta doar AS. Uang dibagikan setelah anggaran pengadaan e-KTP disepakati sebesar Rp 5,9 triliun.

Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.

Kompas TV Tujuh orang saksi rencananya akan memberikan kesaksian di persidangan KTP Elektronik, hari ini (30/3).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com