Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Tembakau Ditolak Presiden, DPR Belum Tentukan Sikap

Kompas.com - 20/03/2017, 15:34 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, DPR akan mengkaji langkah selanjutnya setelah Presiden Jokowi menolak menerbitkan Surat Presiden (Supres) terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan.

"Jadi kita lihat nanti, ini kan satu hal yang dinamis sebagai suatu usulan ketika itu dari DPR. Nanti ada semacam penyikapan di DPR," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Pimpinan DPR akan menanyakan terlebih dahulu kepada Badan Legislasi (Baleg) dan para pengusul RUU Pertembakauan.

Setelah itu, DPR baru akan mengambil sikap.

Ia memaklumi jika proses selanjutnya ada lobi antara DPR dan pemerintah. Sebab akan ada berbagai aspirasi dari beberapa kelompok masyarakat terkait pembuatan RUU Pertembakauan.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo, melalui pesan singkat, Senin (20/3/2017) mengakui telah bertemu dengan Menteri Perdagangan, Menteri Hukum dan HAM, serta Deputi Perundang-undangan Sekretariat Negara.

Namun, saat ditanya lokasi pertemuan dan isi pembahasan, Firman tak merespons.

Pemerintah menolak untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan surat presiden untuk menugaskan menterinya membahas RUU Pertembakauan.

"Artinya, kami anggap itu, tidak dapat bahas dulu. Kan sudah masuk (draf usulannya), kami belum sepakat dulu lah," ujar Yasonna, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Namun, Yasonna belum bisa memastikan apakah RUU Pertembakauan juga akan dicabut dari program legislasi nasional prioritas 2017.

Hal serupa disampaikan Sekertaris Kabinet Pramono Anung. Ia memastikan Presiden tidak akan menerbitkan surpres untuk membahas RUU ini bersama DPR. 

Sejak diusulkan oleh DPR, RUU Pertembakauan telah memicu polemik.

Sejumlah organisasi kesehatan menentang RUU yang diklaim mengakomodasi kepentingan industri rokok, petani tembakau, dan kesehatan masyarakat itu.

Bahkan, kalangan praktisi hukum menilai RUU ini bertentangan dengan 14 undang-undang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com