JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah, Senin (20/3/2017) siang.
Surat Presiden terkait UU MD3 telah dibacakan di rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu. Rapat Bamus akan diagendakan di salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk dibahas.
"Itu (UU MD3) akan kami bicarakan," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Adapun mengenai isi surat presiden tersebut, Novanto enggan menyebutkannya. Hal itu akan diungkap seusai rapat Bamus, Senin siang.
"Nanti kita lihat di dalam Bamus, nanti kita dengarkan dulu dari semua fraksi, baru kami beritahu," kata dia.
Secara umum, agenda rapat Bamus akan membacakan surat-surat masuk serta koordinasi dengan pimpinan fraksi di DPR untuk mengoptimalisasi fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran DPR.
Pada rapat paripurna Rabu (15/3/2017) kemarin, pimpinan DPR telah membacakan Surat Presiden terkait UU MD3 untuk ditindaklanjuti ke tingkat pembahasan.
(Baca: DPR Segera Jadwalkan Pembahasan Revisi UU MD3)
Adapun revisi UU MD3 tersebut terkait penambahan jumlah pimpinan MPR, DPR, dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai partai pemenang pemilu merasa layak mendapatkan kursi pimpinan DPR dan MPR. Jika resmi diberlakukan, nantinya jumlah pimpinan DPR dan MPR akan menjadi enam orang.
Namun, Partai Gerindra dan PKB belakangan ikut meminta jatah kursi pimpinan. Keduanya merasa layak mendapatkan jatah kursi pimpinan jika mengacu pada perolehan suara nasional pemilu legislatif 2014 lalu.