Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Anggap Materi Eksepsi Siti Fadilah Berupaya Mendramatisasi

Kompas.com - 22/02/2017, 16:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, materi keberatan yang disampaikan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari dan penasehat hukumnya, tidak sesuai dengan materi eksepsi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jaksa menilai, Siti dan pengacaranya sedang berupaya mendramatisasi forum sidang. Hal itu disampaikan tim jaksa KPK saat memberikan tanggapan terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Siti dan pengacara pada persidangan sebelummya.

"Terdakwa dan penasehat hukum berusaha menggiring forum hukum yang terhormat ini masuk ke dalam skema yang sengaja diciptakan, di mana seolah terdakwa adalah korban atau kambing hitam atas perbuatan orang lain," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Jaksa KPK menegaskan bahwa tim penuntut umum dan majelis hakim tidak akan pernah terpengaruh dengan dramatisasi proses hukum yang berusaha menempatkan terdakwa sebagai korban penyalahgunaan kekuasaan penegak hukum.

(Baca: Siti Fadilah Juga Didakwa Menerima Suap Rp 1,8 Miliar)

Jaksa KPK memastikan bahwa mereka akan tetap bekerja di ruang dan koridor hukum, berdasarkan alat bukti yang ada.

"Terlepas dari dinamika yang menyertai penanganan perkara ini, kami tetap menghormati, mengapresiasi dan menyimak dengan saksama atas keberatan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya," kata Ali.

Siti didakwa melakukan dua tindak pidana korupsi. Pertama, Siti diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Menkes. Hal tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar.

(Baca: Kerugian Negara dalam Kasus Siti Fadilah Dinilai Tidak Pasti, Ini Tanggapan Jaksa KPK)

Siti diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung PT Indofarma sebagai rekanan Departemen Kesehatan. Sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta, disebut mengalir ke rekening pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

Menurut jaksa KPK, Siti bersedia membantu PT Indofarma, karena perusahaan tersebut bekerja sama dengan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation.

Kompas TV 2 Mantan Menteri SBY Jenguk Siti Fadilah di Rutan


Nuki merupakan adik ipar dari Ketua Umum PAN, Sutrisno Bachir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com