JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, materi keberatan yang disampaikan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari dan penasehat hukumnya, tidak sesuai dengan materi eksepsi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jaksa menilai, Siti dan pengacaranya sedang berupaya mendramatisasi forum sidang. Hal itu disampaikan tim jaksa KPK saat memberikan tanggapan terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Siti dan pengacara pada persidangan sebelummya.
"Terdakwa dan penasehat hukum berusaha menggiring forum hukum yang terhormat ini masuk ke dalam skema yang sengaja diciptakan, di mana seolah terdakwa adalah korban atau kambing hitam atas perbuatan orang lain," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Jaksa KPK menegaskan bahwa tim penuntut umum dan majelis hakim tidak akan pernah terpengaruh dengan dramatisasi proses hukum yang berusaha menempatkan terdakwa sebagai korban penyalahgunaan kekuasaan penegak hukum.
(Baca: Siti Fadilah Juga Didakwa Menerima Suap Rp 1,8 Miliar)
Jaksa KPK memastikan bahwa mereka akan tetap bekerja di ruang dan koridor hukum, berdasarkan alat bukti yang ada.
"Terlepas dari dinamika yang menyertai penanganan perkara ini, kami tetap menghormati, mengapresiasi dan menyimak dengan saksama atas keberatan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya," kata Ali.
Siti didakwa melakukan dua tindak pidana korupsi. Pertama, Siti diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Menkes. Hal tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar.
(Baca: Kerugian Negara dalam Kasus Siti Fadilah Dinilai Tidak Pasti, Ini Tanggapan Jaksa KPK)
Siti diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung PT Indofarma sebagai rekanan Departemen Kesehatan. Sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta, disebut mengalir ke rekening pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
Menurut jaksa KPK, Siti bersedia membantu PT Indofarma, karena perusahaan tersebut bekerja sama dengan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation.
Nuki merupakan adik ipar dari Ketua Umum PAN, Sutrisno Bachir.