Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Keterlibatan Hakim Lain dalam Kasus Suap Patrialis Akbar

Kompas.com - 14/02/2017, 20:29 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan hakim lain dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar. Hingga saat ini, KPK baru memeriksa empat dari delapan Hakim Konstitusi.

"Karena di MK keputusan diambil dalam rapat permusyawaratan hakim, dan itu diputuskan 9 hakim MK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Menurut Febri, penyidik akan mendalami apakah ada kejanggalan selama rapat permusyawaratan hakim terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

(Baca: Patrialis: Saya Memiliki Kontribusi Besar Berdirinya KPK)

Selain itu, KPK akan mencari tahu apakah ada hal-hal yang diketahui hakim lainnya sebelum terjadinya operasi tangkap tangan terhadap Patrialis.

Salah satunya terkait bocornya draf putusan yang seharusnya hanya diketahui oleh hakim.

Sebelumnya, dua Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Anwar Usman menyatakan tidak ada kejanggalan dalam rapat permusyawaratan hakim.

Namun, menurut Febri, KPK tidak hanya bergantung pada satu atau beberapa keterangan hakim.

(Baca: Menurut Palguna, Patrialis Tak Pernah Pengaruhi Hakim MK)

"Misalnya ada hakim yang bilang tidak ada kejanggalan, kami akan tetap melihat kesesuaian keterangan saksi lain atau bukti lain yang dimiliki KPK," kata Febri.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga  menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat temui Presiden Joko Widodo guna membahas dinamika dalam tubuh Mahkamah Konstitusi. Pertemuan itu sekaligus untuk mencari pengganti patrialis akbar yang diberhentikan sementara dari jabatannya karena tersangkut dugaan korupsi. Pertemuan Arief Hidayat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta untuk memberikan laporan terkait status Hakim MK Patrialis Akbar. Dari hasil pertemuan ini Majelis Kehormatan MK akan bersidang kembali untuk mendapatkan rekomendasi dan menentukan pemberhentian Patrialis secara tidak hormat jika terbukti melanggar kode etik berat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com