Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKB: Hak Angket Seharusnya Tak Hanya untuk Status Ahok

Kompas.com - 13/02/2017, 23:21 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum memutuskan untuk mendukung hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB, Lukman Edy menuturkan, pihaknya ingin jika hak angket tak hanya digulirkan berkaitan dengan status Ahok namun juga atas beberapa masalah.

"Kalau satu-satu tidak strategis. Secara keseluruhan tiga kami usulkan," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2016).

Pertama, soal kisruh Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Hingga H-2 penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017, permasalahan e-KTP masih ada. Termasuk masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP.

"Padahal tugas-tugas ini dari awal sudah kami ingatkan pada pemerintah, KPU, Bawaslu untuk membahas. Ini tinggal tiga hari jelang Pilkada persoalan masih ada," ujarnya.

(Baca: Lama-lama Pansus dan Hak Angket Jadi Isu Murahan)?

Kedua, kisruh Pilkada di 18 kabupaten/kota yang berkaitan dengan objektivitas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, ada perlakuan yang tidak sama di mata hukum dilakukan oleh KPU.

"Ada (calon) bupati yang diloloskan, ada calon bupati yang tidak diloloskan. Ini menyangkut KPU, kredibilitas KPU," tutur Mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) itu.

Ketiga, soal status Ahok yang kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Semuanya judulnya 'Angket Pilkada' kalau versi PKB. Isinya tiga. Soal Ahok, KPU dan soal e-KTP," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

"Teman-teman inisiator yang lain mengajukan ke saya, saya belum mau tandatangan. Perbaiki dulu. Kami ingin tiga-tiganya di angket," sambung dia.

(Baca: Ahok Kembali Jabat Gubernur DKI, 4 Fraksi DPR Setuju Hak Angket)

Sebelumnya, empat fraksi mengajukan hak angket terkait status Ahok yang kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta. Pengangkatan Ahok dinilai cacat yuridis karena bertentangan dengan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com