Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Hak Angket Dugaan Penyadapan SBY?

Kompas.com - 13/02/2017, 20:41 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Benny K Harman meyakini hak angket dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan tetap bergulir.

Menurut dia, semua naskah telah disiapkan dan jumlah anggota yang mendukung sudah lebih dari batas minimum, yaitu 25 orang anggota dan dari lebih dari satu fraksi. Namun, ia enggan membeberkan fraksi mana saja yang mendukung hak angket tersebut.

"Sudah siap tinggal kami ajukan, sudah lintas fraksi. Ya nunggu saja. Kami enggak grasak grusuk, pelan tapi pasti," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Benny mengatakan hak angket dugaan penyadapan tak akan digulirkan bersamaan dengan hak angket status Ahok yang mulai digulirkan empat fraksi pagi tadi.

"Enggak usah (diajukan bersamaan). Beda," tutur Wakil Ketua Komisi III itu.

(Baca: Soal Hak Anget Penyadapan, Luhut Sebut Kejauhan)

Fraksi Demokrat sebelumnya menggalang hak angket atau penyelidikan dugaan penyadapan terhadap SBY.

Hak angket adalah hak yang dimiliki anggota dewan untuk melakukan penyelidikan. Hak ini diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket juga harus disetujui lebih dari 50 plus satu anggota DPR di rapat paripurna.

Benny mengatakan, jika memang ada skandal penyadapan terhadap SBY, maka itu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik. Jika terbukti benar, maka penyadapan juga bisa meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat.

(Baca: Polri dan BIN Sangkal Ada Penyadapan, Demokrat Bersikeras Lanjutkan Hak Angket)

"Sesama anak bangsa saling curiga, saling mematai-matai, dan berprasangka buruk dan tentu saja mengganggu keharmonisan masyarakat dan pada akhirnya menciptakan instabilitas politik," ucapnya.

Benny mengatakan, dengan hak angket ini, DPR dengan fungsi pengawasan yang melekat padanya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang melakukan dan apa sebenarnya yang menjadi motif dilakukan penyadapan.

Ia menegaskan bahwa tindakan memata-matai dan tindakan menyadap pembicaraan lawan politik dengan motif politik adalah kejahatan berat.

Kompas TV Dies Natalies Demokrat seakan menjadi cara Susilo Bambang Yudhoyono sebagai ketua partai untuk menjelaskan bentuk komunikasinya selama ini bukanlah sikap bermusuhan dengan pemerintah. Betapa tidak. Dalam periode berdekatan, SBY kerap menghadirkan kesan adanya isu mendesak yang luput dari radar pemerintah. Lewat lini massa, SBY mempertanyakan pemerintah terkait keamanan dirinya, terlebih pasca demonstrasi di kediamannya, di Jakarta. Sebelumnya, kritik pedas sempat terlontar terkait isu penyadapan percakapan telepon SBY. Pidato tanggapan yang formal tak pernah dilakukan Jokowi. Sebaliknya, entah ini sebagai jawaban Jokowi, tapi pada hari pers, ia justru mengajak semua petinggi penegak hukum bermain bola. Terkait pertanyaan SBY di lini sosial Twitter, Jokowi memberi jawaban dalam bentuk gurauan. Suhu politik yang menghangat turut membuat mantan ketua MK urun komentar. Situasi panas memang tak lepas dari gelaran pilkada. Kini warga menanti agar di tengah pilkada, kita tetap dikirimi kesejukan sikap kedua tokoh bangsa ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com