JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dua hakim MK itu adalah I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2017).
Selain kedua hakim MK, KPK juga menjadwalkan memanggil pihak swasta. Pina Tamin akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Patrialis diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 129/puu/XII/2015.
Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita bukti dokumen perusahaan dan voucher penukaran uang, serta draf putusan perkara.
Dokumen perusahaan didapatkan saat petugas KPK menangkap pemberi suap, yakni Basuki Hariman, dan enam karyawannya di kantor di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Basuki disebut memiliki lebih dari 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sementara itu, draf putusan perkara nomor 129 ditemukan saat petugas KPK menangkap perantara suap, Kamaludin, di Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur.