Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Tetap Yakin Hak Angket Dugaan Penyadapan Didukung Fraksi Lain

Kompas.com - 03/02/2017, 19:31 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman tetap meyakini hak angket dugaan penyadapan yang diusulkan fraksinya akan didukung oleh fraksi lain di DPR.

Meskipun hingga saat ini masih mendapat penolakan dari mayoritas fraksi di DPR, Benny meyakini nantinya usulan tersebut akan mendapat dukungan.

"Ya lihat saja nanti, namanya juga politik, semuanya dinamis, tidak statis," kata Benny saat dihubungi, Jumat (3/2/2017).

Ia menyatakan, fraksinya punya alasan yang kuat untuk menggulirkan hak angket.

Sebab, pernyataan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyiratkan adanya dugaan penyadapan percakapan telepon antara Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan KH Ma'ruf Amin.

Meski masih sebatas dugaan, Benny mengatakan, hal tersebut patut ditelusuri lebih jauh untuk menghindari prasangka publik. Sebab, dugaan penyadapan tersebut mengarah pada pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jadi usulan hak angket dari kami ini jelas kok alasannya. Karena ada potensi pelanggaran undang-undang di situ," kata dia.

(Baca juga: Ada Usul Hak Angket Penyadapan, Elite Politik Diminta Tahan Diri)

Fraksi Partai Demokrat di DPR menggalang hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Benny mengatakan, hak angket saat ini sudah digulirkan kepada anggota lintas fraksi.

"Saat ini sedang proses, kita tunggu saja hasilnya," kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/2/2017).

Namun, hingga saat ini tak satu pun fraksi yang memberikan ketegasan bakal mendukung usulan hak angket tersebut.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com