Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Usul Hak Angket Penyadapan, Elite Politik Diminta Tahan Diri

Kompas.com - 02/02/2017, 18:56 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana menilai, wacana pengajuan hak angket yang digulirkan Fraksi Partai Demokrat bisa berdampak pada kondisi politik tanah air.

Menurut Dadang, dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seharusnya ditangani di ranah hukum, tak melebar ke wilayah politik.

Ia juga meminta para elite politik untuk menahan diri.

"Kami kurang setuju. Yang kami pertimbangkan adalah kondisi politik tanah air. Sudah panas jangan diperpanas," kata Dadang, melalui pesan singkat, Kamis (2/2/2017).

Jika ada prosedur penyadapan yang salah, kata Dadang, bisa ditindaklanjuti secara hukum.

Hal itu merupakan tugas aparat penegak hukum. Sementara DPR, menurut dia, bertugas mengawasi proses tersebut.

"Ini akan membuat keriuhan baru. Nanti malah melebar ke substansi apa saja yang dibicarakan SBY. Politik bisa multitafsir," kata dia.

Fraksi Partai Demokrat di DPR menggalang hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan, hak angket saat ini sudah digulirkan kepada anggota lintas fraksi.

Hak angket adalah hak yang dimiliki anggota dewan untuk melakukan penyelidikan. Hak ini diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Hak angket juga harus disetujui lebih dari 50 plus satu anggota DPR di rapat paripurna.

Benny mengatakan, jika memang ada skandal penyadapan terhadap SBY, maka itu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Jika terbukti benar, maka penyadapan juga bisa meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com