Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Konstitusi Tanpa Patrialis Akbar...

Kompas.com - 30/01/2017, 14:06 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan papan nama tampak melekat di meja hakim yang berada di ruang sidang utama gedung Mahakamah Konstitusi (MK). Delapan papan di antaranya, lengkap menyebutkan nama masing-masing hakim konstitusi yang masih aktif menjabat.

I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Wahiddudin Adams, Anwar Usman, Ketua MK Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Manahan MP Sitompul, semua nama tersebut terpampang. Hanya satu papan nama yang melekat tanpa nama.

Papan nama tersebut berada di paling ujung sisi kanan meja hakim, jika dilihat dari kursi pengunjung. Sedianya, papan nama itu bertuliskan nama Patrialis Akbar.

Namun, seperti diketahui, pada Rabu (25/1/2017) lalu Patrialis ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima suap dari pengusaha.

Permohonan maaf pun kembali diucapkan Ketua MK Arief Hidayat ketika membuka sidang uji materi nomor perkara 88/PUU-XIV/2016 yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).

(Baca: Patrialis Akbar, Hakim MK Pilihan SBY yang Sempat Jadi Polemik)

"Sebelum sidang dimulai sudah diketahui bersama saya atas nama lembaga minta maaf pada pihak yang hadir disini," ujar Arief.

Sidang lalu dilanjutkan seperti biasa.

Hakam Naja, anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai salah satu ahli dalam sidang uji materi terkait Pasal 18 ayat 1 huruf m UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (KDIY) memberikan keterangannya dalam sidang uji materi kali ini.

(Baca: Kronologi Penangkapan Patrialis Akbar oleh KPK di Grand Indonesia)

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015.

Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kompas TV Kasus Suap yang Terjadi di Mahkamah Konstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com