JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar. Beberapa bukti yang disita yaitu dokumen dan voucer penukaran uang.
"Dalam kegiatan, tim KPK mengamankan dokumen perusahaan, voucer penukaran mata uang asing, serta draf putusan perkara nomor 129," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Dokumen perusahaan didapatkan saat petugas KPK menangkap pemberi suap, yakni Basuki Hariman, dan enam karyawannya di kantor di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
(Baca: Patrialis Akbar Ditangkap bersama Seorang Perempuan di Grand Indonesia)
Basuki disebut memiliki lebih dari 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sementara itu, draf putusan perkara nomor 129 ditemukan saat petugas KPK menangkap perantara suap, Kamaludin, di Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur.
Draf putusan tersebut merupakan draf perkara uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
(Baca: KPK Pastikan Tidak Ada Dugaan Gratifikasi Seks dalam Kasus Patrialis)
Pemberian tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.