Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Revisi UU Ormas Permudah Pemberian Sanksi Ormas Bermasalah

Kompas.com - 29/11/2016, 16:43 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana merevisi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo mengatakan, revisi dilakukan untuk mempermudah pemberian sanksi kepada ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. 

"Salah satu poin revisi terkait masalah ormas yang selalu membuat situasi onar dan ormas yang bertentangan dengan Pancasila," ucap Soedarmo usai Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

(Baca: Pemerintah Berencana Tertibkan Ormas Bermasalah)

Soedarmo menuturkan, selama ini pemerintah kesulitan untuk menjatuhkan sanksi kepada ormas yang anti-Pancasila.

Itu karena, tahapan pemberian sanksi dalam UU Ormas dinilai terlalu rumit.

"Untuk memberikan sanksi kepada ormas yang melakukan pelanggaran kan terlalu berbelit-belit. Enggak praktis," tutur Soedarmo.

Nantinya, kata Soedarmo, RUU tersebut akan mempermudah pemberian sanksi kepada ormas yang ditengarai anti-Pancasila.

(Baca: Ormas Anti-Pancasila Dinilai Bertentangan dengan Undang-undang)

Dengan begitu, potensi kekisruhan, kericuhan ataupun kegaduhan yang ditimbulkan ormas anti-Pancasila tersebut dapat diantisipasi.

"Nanti ada sanksi kalau memang ditemukan ormas-ormas yang mengarah ke situ. Kalau regulasinya menyatakan bahwa ormas-ormas bertentangan dengan Pancasila itu dilarang, nah antisipasinya harus kita buat," kata Soedarmo.

Kompas TV Ketua Ormas Pelaku Pungutan Liar Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com