Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Ingin Silaturahim dengan Antasari Azhar

Kompas.com - 10/11/2016, 11:12 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar.

Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan menyatakan keinginannya untuk bersilaturahim dengan Antasari yang pernah menjabat sebagai Ketua KPK.

"Kami akan tetap bersilaturahim, jadi mudah-mudahan nanti saya dan beberapa pejabat struktural mungkin ingin menemui juga," ujar Agus, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Agus mengatakan, ada kemungkinan Antasari Azhar diundang untuk bersilaturahim di Gedung KPK.

Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

(Baca: Keluar Lapas, Antasari Tiga Kali Ucapkan "Merdeka")

Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan.

Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun.

Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.

Kompas TV Antasari Azhar Urus Pembebasan Bersyarat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com