JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat giliran mengajukan ahli untuk menguatkan dalil penetapan tersangka yang digugat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui praperadilan.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Dua ahli besok (hari ini) kami hadirkan," ujar anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016) malam.
Selain itu, KPK juga akan menyampaikan bukti-bukti berupa surat dan dokumen yang menjadi landasan dalam penyelidikan KPK dan penetapan tersangka.
Dalam sidang sebelumnya, tim pengacara Nur Alam juga melakukan hal yang sama dengan mendengarkan keterangan dua ahli hukum.
"Kemungkinan kami juga akan ajukan saksi tapi belum dapat kepastian," kata Rasamala.
Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalagunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama.
Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.