Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rayhan Dudayev
peneliti

Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

Menyoal Regulasi Reklamasi

Kompas.com - 28/06/2016, 08:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

Proyek reklamasi menjadi tren pembangunan wilayah pesisir di Indonesia. Di berbagai daerah, seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Makasar, Palu, dan beberapa tempat lain, proyek ini mulai terealisasi.

Dampaknya selalu sama yaitu konflik, baik konflik di tengah masyarakat maupun konflik-konflik lain di laut terkait permasalahan ekologi. Akar atas berbagai persoalan tersebut sesungguhnya adalah regulasi.

Regulasi 

Tahun 1995 menandai awal dilegalkannya proyek reklamasi dengan keluarnya Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Sejak tahun 1995, selain diatur melalui peraturan daerah (Perda), belum ada peraturan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan reklamasi di laut dan kawasan pesisir sampai diterbitkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (UU No. 27 Tahun 2007) tentang Wilayah Pesisisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Di UU No. 27 Tahun 2007 reklamasi hanya diatur dalam tiga pasal yaitu pasal 1 angka 23 yang mengatur definisi reklamasi, pasal 34 yang mengatur limitasi dari pelaksanaan reklamasi, dan pasal 74 yang mengatur ketentuan pidana bagi yang tidak melakukan kewajiban reklamasi.

Selanjutnya, pengaturan yang minim tersebut baru diatur lebih lanjut secara lebih rinci lima tahun berikutnya melalui Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sayangnya, aturan turunan UU No. 27 Tahun 2007 tersebut juga belum dapat menerjemahkan beberapa ketidakjelasan pengaturan terkait limitasi pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.  Teks dalam undang-undang itu dapat dimaknai secara bebas yang secara laten dapat berakibat pada pembangunan opresif, baik terhadap lingkungan hidup maupun masyarakat pesisir.

Utilitarian 

Permasalahan pertama terdapat pada pengaturan terkait definisi reklamasi. UU No. 27 Tahun 2007 mendefinisikan reklamasi sebagai kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

Corak utilitarian terlihat mewarnai pengaturan tersebut. Reklamasi didefinisikan sebatas kegiatan untuk meningkatkan manfaat sumber daya alam.

Padahal, di kawasan pesisir di negara lain reklamasi dilakukan untuk pemulihan dan adaptasi lingkungan hidup atau pencegahan erosi seperti yang dilakukan di Jerman.

Reklamasi juga berfungsi untuk mempertahankan batas negara yang nyaris tenggelam terhadap negara lain seperti yang terjadi pada Pulau Nipah yang tenggelam kemudian direklamasi kembali.

Definisi tersebut membakukan reklamasi sebatas proyek komersil. Itulah yang terjadi pada sejumlah proyek reklamasi di berbagai daerah di Indonesia.

Proyek reklamasi yang meminggirkan ribuan masyarakat marjinal demi peningkatan manfaat untuk  beberapa pihak sangat mungkin diilhami oleh pembatasan pengertian reklamasi tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com