Minim partisipasi dan transparansi
Dampak reklamasi dalam bentuk kerusakan ekologi dan konflik seperti yang terjadi di Teluk Manado sudah diperkirakan dalam risalah sidang UU No. 27 Tahun 2007.
Undang-undang itu tidak memberi kepastian soal partisipasi masyarakat demi mencegah terjadinya konflik. Partisipasi publik tidak menjadi syarat prosedural pelaksanaan reklamasi.
Partisipasi publik dalam proyek reklamasi selalu mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan proses penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Padahal, perencanaan dan pelaksanaan reklamasi sangat penting untuk dilakukan secara partisipatif dan transparan. Dalam Perpres No. 122 Tahun 2012, banyak proses yang harus dilalui pelaksana reklamasi seperti penentuan lokasi, penyusunan rencana induk reklamasi, studi kelayakan dan perencanaan detail reklamasi.
Pemerintah yang berwenang hanya mempunyai waktu 45 hari kerja untuk menyetujui atau menolak permohonan reklamasi. Sedang, ada banyak aspek yang harus dipenuhi seperti finansial, ekonomi, sosial, dan ekologis.
Ketika pemerintah sebagai pengawas mempunyai keterbatasan untuk mengawasi hal yang detail tersebut, peran masyarakat untuk ikut mengawasi sebagai bentuk partisipasi menjadi sangat penting. Sayangnya, ruang partisipasi itu tidak ada. Dampaknya bisa diterka, pelaksanaan reklamasi akan rawan konflik.
Untuk itu, sebelum dilakukannya legal review atas aturan yang ada, proyek reklamasi di seluruh Indonesia harus segera dihentikan untuk memberikan kepastian hukum bagi lingkungan hidup, masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Selanjutnya, perlu dibuka ruang partisipasi publik dan transparansi pembangunan atas sejumlah proyek reklamasi supaya cita-cita pembangunan yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan perlahan terwujud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.