Proyek reklamasi menjadi tren pembangunan wilayah pesisir di Indonesia. Di berbagai daerah, seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Makasar, Palu, dan beberapa tempat lain, proyek ini mulai terealisasi.
Dampaknya selalu sama yaitu konflik, baik konflik di tengah masyarakat maupun konflik-konflik lain di laut terkait permasalahan ekologi. Akar atas berbagai persoalan tersebut sesungguhnya adalah regulasi.
Regulasi
Tahun 1995 menandai awal dilegalkannya proyek reklamasi dengan keluarnya Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Sejak tahun 1995, selain diatur melalui peraturan daerah (Perda), belum ada peraturan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan reklamasi di laut dan kawasan pesisir sampai diterbitkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (UU No. 27 Tahun 2007) tentang Wilayah Pesisisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Di UU No. 27 Tahun 2007 reklamasi hanya diatur dalam tiga pasal yaitu pasal 1 angka 23 yang mengatur definisi reklamasi, pasal 34 yang mengatur limitasi dari pelaksanaan reklamasi, dan pasal 74 yang mengatur ketentuan pidana bagi yang tidak melakukan kewajiban reklamasi.
Selanjutnya, pengaturan yang minim tersebut baru diatur lebih lanjut secara lebih rinci lima tahun berikutnya melalui Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sayangnya, aturan turunan UU No. 27 Tahun 2007 tersebut juga belum dapat menerjemahkan beberapa ketidakjelasan pengaturan terkait limitasi pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Teks dalam undang-undang itu dapat dimaknai secara bebas yang secara laten dapat berakibat pada pembangunan opresif, baik terhadap lingkungan hidup maupun masyarakat pesisir.
Utilitarian
Permasalahan pertama terdapat pada pengaturan terkait definisi reklamasi. UU No. 27 Tahun 2007 mendefinisikan reklamasi sebagai kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Corak utilitarian terlihat mewarnai pengaturan tersebut. Reklamasi didefinisikan sebatas kegiatan untuk meningkatkan manfaat sumber daya alam.
Padahal, di kawasan pesisir di negara lain reklamasi dilakukan untuk pemulihan dan adaptasi lingkungan hidup atau pencegahan erosi seperti yang dilakukan di Jerman.
Reklamasi juga berfungsi untuk mempertahankan batas negara yang nyaris tenggelam terhadap negara lain seperti yang terjadi pada Pulau Nipah yang tenggelam kemudian direklamasi kembali.
Definisi tersebut membakukan reklamasi sebatas proyek komersil. Itulah yang terjadi pada sejumlah proyek reklamasi di berbagai daerah di Indonesia.
Proyek reklamasi yang meminggirkan ribuan masyarakat marjinal demi peningkatan manfaat untuk beberapa pihak sangat mungkin diilhami oleh pembatasan pengertian reklamasi tersebut.
Dampak reklamasi dalam bentuk kerusakan ekologi dan konflik seperti yang terjadi di Teluk Manado sudah diperkirakan dalam risalah sidang UU No. 27 Tahun 2007.
Undang-undang itu tidak memberi kepastian soal partisipasi masyarakat demi mencegah terjadinya konflik. Partisipasi publik tidak menjadi syarat prosedural pelaksanaan reklamasi.
Partisipasi publik dalam proyek reklamasi selalu mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan proses penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Padahal, perencanaan dan pelaksanaan reklamasi sangat penting untuk dilakukan secara partisipatif dan transparan. Dalam Perpres No. 122 Tahun 2012, banyak proses yang harus dilalui pelaksana reklamasi seperti penentuan lokasi, penyusunan rencana induk reklamasi, studi kelayakan dan perencanaan detail reklamasi.
Pemerintah yang berwenang hanya mempunyai waktu 45 hari kerja untuk menyetujui atau menolak permohonan reklamasi. Sedang, ada banyak aspek yang harus dipenuhi seperti finansial, ekonomi, sosial, dan ekologis.
Ketika pemerintah sebagai pengawas mempunyai keterbatasan untuk mengawasi hal yang detail tersebut, peran masyarakat untuk ikut mengawasi sebagai bentuk partisipasi menjadi sangat penting. Sayangnya, ruang partisipasi itu tidak ada. Dampaknya bisa diterka, pelaksanaan reklamasi akan rawan konflik.
Untuk itu, sebelum dilakukannya legal review atas aturan yang ada, proyek reklamasi di seluruh Indonesia harus segera dihentikan untuk memberikan kepastian hukum bagi lingkungan hidup, masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Selanjutnya, perlu dibuka ruang partisipasi publik dan transparansi pembangunan atas sejumlah proyek reklamasi supaya cita-cita pembangunan yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan perlahan terwujud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.