Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat MA yang Jadi Tersangka Kasus Suap Disebut Sebagai Tangan Kanan Nurhadi

Kompas.com - 09/05/2016, 20:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna disebut sebagai tangan kanan Sekretaris MA Nurhadi.

Hal itu disebut oleh salah satu saksi yang memberi keterangan dalam persidangan bagi terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Dalam persidangan, salah satu saksi, yakni adik kandung Ichsan, Syukur Mursid, mengatakan, ia pernah diminta oleh karyawan PT CGA, Triyanto, untuk menggantikan Ichsan dalam pertemuan dengan Andri di sebuah hotel.

Untuk meyakinkan dirinya, menurut Syukur, Triyanto mengatakan bahwa Andri adalah orang dekat Sekretaris MA.

"Saya kan tanya, (Andri) itu bagian perdata, ngurusi itu apa bisa, saudara Tri menjelaskan, bisa. Tri menjelaskan ke saya, Andri ini orangnya Sekretaris MA (Nurhadi)," ujar Syukur kepada Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

(Baca: Penyuap Pejabat MA Didakwa Beri Uang Rp 400 Juta)

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Syukur di KPK, menurut Jaksa, Syukur pernah mengungkapkan keraguan terhadap Andri. Sebab, Andri mengurusi perkara perdata, sedangkan perkara yang melibatkan Ichsan adalah perkara pidana khusus.

"Kasus yang dijalani Ichsan adalah kasus pidana khusus dan khawatir Ichsan tertipu. Tri menjawab bahwa itu Kasubdit Perdata MA memang sudah sering melakukan hal ini. Andri adalah tangan kanan Sekretaris MA, jadi perkara langsung deal dan dia yang menjalankannya," ujar Jaksa saat membacakan BAP milik Syukur.

Triyanto yang juga hadir dalam persidangan itu membenarkan apa yang dikatakan Syukur mengenai Andri. Meski demikian, Triyanto mengaku bahwa pernyataan mengenai kedekatan Andri dengan Sekretaris MA Nurhadi, hanya sebatas perkiraannya saja.

(Baca: KPK Periksa Nurhadi Terkait Dugaan Suap Pejabat MA)

"Mohon maaf, itu supaya Pak Heri (Syukur) mau datang ke JW Marriot. Saya takut kalau Pak Ichsan tidak bisa datang, Pak Heri juga tidak datang, nanti tidak enak," kata Triyanto.

Meski demikian, menurut Triyanto, perkiraannya tersebut bukan tanpa alasan. Dalam pembicaraan sebelumnya melalui telepon, Andri pernah mengatakan bahwa ia sedang dalam perjalanan ke Surabaya untuk menghadiri pernikahan teman.

Menurut Triyanto, Andri menyebut bahwa ia bepergian bersama-sama dengan rombongan Sekretaris MA.

"Makanya saya mengira Pak Andri ini orang kepercayaannya Sekretaris MA," kata Triyanto.

Kompas TV KPK Sita Dokumen Terkait Suap Pejabat MA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com